TANGGAMUS – Sejumlah guru di SMP Negeri 2 Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, mengeluhkan program bantuan kouta internet bagi mereka hanya sebesar Rp100 Ribu untuk empat bulan.
Pasalnya jumlah tersebut berbeda dengan laporan sekolah bahwa uang untuk kuota dewan guru mencapai Rp400 ribu. Rincian Rp 100 ribu per bulan tiap dewan guru selama 4 bulan terhitung dari bulan Juli sampai dengan Oktober.
Diketahui ada 38 dewan guru di SMP Negeri 2 Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, mendapatkan program kouta sebesar Rp25 ribu/bulan jika dibulatkan hanya Rp100 ribu yang memreka terima untuk empat bulan diambil dari dana BOS sekolah.
“Kami kan dapat uang 100 ribu tiap guru dari sekolah untuk uang kuota selama 4 bulan, terhitung per bulannya 25 ribu, sedangkan dalam pelaporannya 400 ribu selama 4 bulan, berarti terhitung 100 ribu perbulannya, kok gak dikasihin semua dengan kami” Kata salah satu guru yang meminta namanya tidak ditulis pada, Selasa. (10/11/20) lalu.
Dikatakan sebenarnya dewan guru tidak mempersoalkan meski tidak diberikan uang kuota tersebut, asalkan dalam laporan pertanggung jawaban dana BOS nya memang betul tidak dianggarkan.
“Kami berharap, apa yang dilaporkan harus sesuai dengan yang kami terima, tapi kalau dalam pelaporannya 400 ribu dalam 4 bulan, terus yang kami terima hanya 100 ribu, maka artinya kami di kambing hitamkan” Ujar guru yang lain. Kamis (12/11/20).
Kepala SMP Negeri 2 Wonosobo, Badariah dikonfirmasi hal tersebut mengaku tidak ada persoalan dengan dewan guru. Ia mengaku hanya menganggarkan uang kuota untuk guru sebesar Rp 50 ribu perbulan tiap guru, dan telah direalisasikan 2 bulan terhitung bulan Juli dan bulan Agustus.
“Karena sudah sepakat dengan guru-guru, maka dibayarkan 50 ribu per bulan, karena telah terpakai hanya 4 bulan, maka kita bayarkan lah dengan nilai dua tahap, baru 100 ribu untuk bulan Juli dan Agustus, nanti yang 100 ribu nya akan kita berikan lagi pada dewan guru” Ujar Badariah. Sabtu (14/11/20).
Hal yang sama dikatakan oleh Wakil Kepala Sekolah, Baharudin yang membenarkan bahwa dalam penerimaan uang untuk kuota dewan guru sebesar Rp 100 ribu.
“Ya, saya juga menerima 100 ribu, tapi kata kepala sekolah, nanti mau dikasih lagi” Pungkasnya.
Terpisah, seseorang yang mengaku bernama Armet selaku kuasa hukum dari sang kepala sekolah menghubungi wartawan media ini dan menyampaikan bahwa akan berkoordinasi.
“Asalamualikum bang, saya Armet dari Posbakumadin, kuasa hukum dari ibu Badariyah kepala sekolah SMP 2 Wonosobo, izin kordinasi bang” Tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp. Sabtu (14/11/20).
Setelah itu, seseorang yang mengaku bernama Armet tersebut mencoba menjelaskan terkait dana kuota guru yang tidak direalisasikan oleh Kepala SMP Negeri 2 Wonosobo. Dengan menjelaskan bahwa dana tersebut masih ada dan belum diberikan.
“Jadi begini bang, penjelasan buk Badariah, dana itukan memang belum dikasihin, memang masih ada dana itu, cuman hanya pemberiannya aja belum sempat diserahkan” Bebernya melalui sambungan handphon.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dana kuota dewan guru bukan diambil oleh Kepala Sekolah, melainkan karena belum tepat waktu untuk merealisasikan kepada dewan guru.
“Berkaitan dengan itu bang, ini cuma verifikasi ke abang aja, memang dana itu masih ada sama dia (Kepsek-ed), memang belum tepat waktunya aja untuk ngasihnya” Bebernya.
(SUMANTRI)