LAMPUNG TIMUR – Dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2024 untuk alokasi pembangunan onderlagh dan lapen di Desa Gunung Sugih Besar, kecamatan Sekampung Udik, oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, masih berlanjut.
Padahal sebelumnya Irban V Inspektorat Kabupaten Lampung Timur kepada Wawai News akhir Januari 2025 lalu mengakui bahwa pemeriksaan terkait korupsi DD Gunung Sugih Besar (GSB) sudah selesai?.
Berdasarkan informasi di lapangan sejumlah aparatur Desa GSB kembali diperiksa oleh Inspketorat Lampung Timur terkait kasus dugaan korupsi DD GSB tahun Anggaran 2024 untuk pembangunan onderlagh dan lapen.
“Ya, benar pemeriksaan dari inspektorat Lamtim masih berlanjut, secara bertahap di mulai lagi pemeriksaan dari 4 Maret katanya akan berlanjut hingga 21 Maret 2025,”ungkap perangkat desa GSB membenarkan kepada Wawai News, 7 Maret 2025.
Menurut keterangan dari perangkat desa tersebut, bahwa pemeriksaan kembali Inspektorat Lampung Timur telah berjalan 3 hari. Pihak inspektorat datang langsung ke Balaidesa guna melakukan pemeriksaan dengan memanggil satu persatu aparatur desa ditahap awal hingga diperiksa berbarengan.
“Kami yang telah di periksa, Kaur Perencanaan, Kaur Pembangunan, Sekdes, Bendahara dan TPK,”ujarnya.
Pertanyaan dalam Inspektorat kepada aparatur dalam pemeriksaan tersebut terkait sistem pengelolaan dana desa Gunung Sugih Besar, kemudian teknis pengerjaan, HOK, pembelanjaan barang dan jasa.
Lebih lanjut dipaparkan sumber Wawai News, bahwa pada hari pertama dan hari ke kedua pemeriksaan digelar dengan memeriksa satu per satu aparatur desa. Kemudian pada hari ketiga di pemerriksaan dilakukan secara bersamaan.
“Semua pertanyaan kami selaku perangkat desa menjawab dengan jujur, sesuai dengan fakta yang ada,”ujarnya enggan menyebut dimaksud jujur dengan fakta yang ada tersebut.
Menurut sumber tersebut, kemungkinan pemeriksaan dari pihak Inspektorat Lampung Timur akan menyeluruh meliputi perangkat desa sampai ke kepala dusun. Sedangkan untuk Kades GSB sendiri disebutkan belum dilakukan pemeriksaan berbarengan dengan perangkat.
“Untuk kepala desa nanti akan di jadwal kembali,” jelas salah satu perangkat desa lainnya saat dimintai keterangan oleh wartawan media ini.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Inspketorat terkait perkembangan hasil pemeriksaan dugaan korupsi Dana Desa GSB. Pasalnya menurut keterangan aparatur desa setempat, proses masih berlanjut hingga 21 Maret 2025.
Untuk Diketahui bahwa laporan dugaan korupsi dana desa GSB tahun 2024 dilaporkan oleh BPAN ke Inspektorat dan Kejati Lampung.***