TANGGAMUS – Belasan warga Pekon Kaur Gading Kecamatan Pematang Sawa, menghadiri undangan sebagai saksi oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Senin (8/2/21).
Warga Pekon Kaur Gading tersebut hadir sebagai saksi untuk memberi keterangan terkait pengaduan dugaan penyelewengan dana desa yang telah dilaporkan pada Mei 2020 lalu. Hingga Februari 2021 baru memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
“Kami ke sini, untuk dimintai keterangan saksi pelapor mengenai point-point dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai 2019 yang kami laporkan pada 28 Mei 2020 yang lalu.” Ungkap Azwar, tokoh masyarakat Pekon Kaur Gading, memberi keterangan.
Ditegaskan, kehadiran belasan warga Pekon Kaur Gading, tersebut tidak lain memenuhi panggilan pihak inspektorat untuk memberikan kesaksian atas apa yang diketahui terkait dana desa di wilayahnya. Karena imbuhnya setelah delapan bulanan sejak di laporan ternyata masih dalam pemeriksaan saksi.
Sementara Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Tabrani selaku tim audit investigasi Inspektur Pembantu (Irban) wilayah 5 mengatakan bahwa proses tersebut dalam tahap pemeriksaan saksi pelapor.
“Di dalam pemanggilan kita itu ada 14 orang, tapi pada hari ini yang hadir hanya 12 orang, 2 orang nya mungkin berhalangan, prosesnya terkait materi-materi yang dilaporkan” katanya.
Tabrani sangat mengapresiasi mengapresiasi keterangan-keterangan yang mereka sampaikan, karena membantu pihaknya dalam melakukan analisa terhadap pengaduan tersebut.
“Dalam proses ini kita mengharapkan apa yang mereka sampaikan adalah fakta yang sebenarnya, dari fakta yang disampaikan kita akan lihat dengan kondisi yang ada” pungkasnya.