LAMPUNG – Larangan Salat Id 1442 Hijriyah secara berjemaah baik di Masjid ataupun di lapangan mendapat reaksi dari masyarakat melalui penyebaran class action.
Larangan tersebut menuai kritik sejumlah warga, tokoh, dan elemen masyarakat. Mereka mengkaitkan dengan pembukaan kawasan wisata pascalebaran yang dikeluarkan Gubenur Lampung Arinal Djunaidi.
Forum Suara Masyarakat Lampung Peduli Kebenaran mulai mengumpulkan tanda tangan petisi dan rencana class action terhadap keputusan Pemprov Lampung soal larangan berjamaah Salat Id 1442 H dan pembukaan kawasan wisata.
Ustadz Royan, Gunawan Parikhesit, Deru Raja, dan lainnya berharap Gubernur Arinal mencabut surat edaran tertanggal 29 April 2021 yang merujuk kesepakatan Forkopimda tanggal 26 April 2021 soal larangan Salat Id di lapangan dan masjid.
“Mari bersama kita gugat keputusan diskriminatif, karena terdapat kesamaan fakta atau peristiwa serta kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat subtansial,” ujar Ustadz Royan, Selasa (4/5).
Humas Forum Suara Masyarakat Lampung Peduli Kebenaran itu melihat Pemprov Lampung terkesan lebih mengedepankan urusan bisnis/dunia semata dibandingkan dengan urusan ibadah yang lebih mengarah kepada perkara akherat.
Forum membutuhkan tandatangan masyarakat yang menolak keputusan Gubernur Arinal terkait larangan Salat Id dan izin pembukaan kawasan wisata lewat petisi dengan alamat: http://chng.it/zXv7wWpJ
Kebijakan ini mengundang komentar tokoh politik senior daerah ini. Abdullah Fadri Auli (Aab) mengatakan keheranannya juga terhadap larangan salat berjamaah namun mal, kafe, dan kegiatan pemerintah tak pernah ada larangan.
“Wajar, Lampung menjadi daerah nomor dua penyebaran Covid-19 di Indonesia,” ujarnya pada WA Grup RMOLLampung, Selasa (4/5).
Begini naskah sebaran class action yang diedarkan melalui grup whatsaap
Dibutuhkan dukungan penuh & tanda tangan dari Masyarakat Lampung yg peduli akan kebenaran guna merubah keputusan Pemerintah Lampung, terkait himbauan pelarangan shalat Ied berjamaah di wilayah provinsi Lampung.
Terjadi himbaun pelarangan terhadap kegiatan ibadah sholat Ied berjamaah di lapangan & di masjid, tapi kenapa tempat hiburan & wisata boleh dibuka?
Mari bersama kita gugat keputusan diskriminatif, karena terdapat kesamaan fakta atau peristiwa & kesamaan dasar hukum yg digunakan yg bersifat subtansial.
Demi kemaslahatan umat, Forum Suara Masyarakat Lampung Peduli Kebenaran, berencana melakukan gugatan Class Action terhadap keputusan Pemerintah provinsi Lampung, melalui Surat Edaran Gubernur Lampung tertanggal 29 April 2021, yg merujuk pada kesepakatan bersama Forkopimda tanggal 26 April 2021, sehingga mengeluarkan himbauan pelarangan shalat Ied berjamaah di lapangan ataupun di masjid.
Disisi lain, pihak yg sama mengeluarkan pernyataan bahwa tempat hiburan di provinsi Lampung boleh dibuka untuk masyarakat umum dengan perjanjian menjalankan protokol kesehatan yg sangat ketat.
Terkesan pemerintah provinsi Lampung lebih mengedepankan urusan bisnis/dunia semata, dibandingkan dengan urusan ibadah yang lebih mengarah kepada perkara Akherat.