LAMPUNG – Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, menginstruksikan tindak tegas pengusaha orgen tunggal yang melanggar jam operasional.
Instruksi itu menyusul 2 remaja tewas karena overdosis di acara Orgen Tunggal di Kabupaten Pesawaran, pada Minggu (18/2).
Irjen Helmy Santika juga menyampaikan keprihatinannya terkait peningkatan tingkat kejahatan yang bermula dari kegiatan Orgen Tunggal.
“Banyak kasus tindak kejahatannya berawal dari orgen tunggal mulai dari kejahatan umum hingga peredaran narkoba,” ujarnya, Kamis (22/2).
Kapolda Lampung meminta agar aturan jam operasional, terutama batas waktu hingga pukul 21.00 WIB, ditegakkan secara ketat. Ia pun menyoroti video viral di Pesawaran yang menunjukkan pelanggaran jam operasional akibatkan 2 remaja tewas overdosis.
“Saya telah mengintruksikan kepada jajaran untuk tindak tegas para pemilik orgen tunggal maupun penyewanya jika melebihi aturan yang berlaku,” tegas Irjen Helmy.
Upaya ini melibatkan sosialisasi aturan kepada masyarakat dan pemilik usaha orgen tunggal.
Beberapa poin yang ditekankan meliputi batas waktu operasional, larangan pemutaran musik remix, dan disc jockey.
Pelanggaran aturan ini akan dikenai sanksi hukum sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Tim Satnarkoba Polres Pesawaran masih melakukan penyelidikan dan pendalaman dalam kasus viral dua remaja yang dikatakan meninggal dalam kegiatan orgen tunggal di Kabupaten Pesawaran. Identifikasi kedua remaja tersebut masih dalam proses.***