Hukum & Kriminal

LAWANG! Ayah di Terusan Nunyai Lamteng Berbuat Asusila ke Putri Kandung

×

LAWANG! Ayah di Terusan Nunyai Lamteng Berbuat Asusila ke Putri Kandung

Sebarkan artikel ini
JW (44) Pelaku asusila anak kandung di Terusan Nunyai, Lampung Tengah saat dihadirkan dalam ungkap kasus
JW (44) Pelaku asusila anak kandung di Terusan Nunyai, Lampung Tengah saat dihadirkan dalam ungkap kasus

LAMPUNG TENGAH – Pagar makan tanaman, pepatah itu pantas disematkan kepada pria paruh baya yang tega berbuat asusila kepada anak kandungnya sendiri hanya karena diperbudak nafsu.

Seorang ayah di Lampung Tengah, berinisial JW (44) tega berbuat asusila kepada anak kandungnya sendiri berinisial E (21) saat sedang tidur di kamarnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kejadian memalukan itu berlokasi di Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pada Sabtu 2 Desember 2023 lalu.

Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya di dalam rumah, sekira pukul 04.00 WIB.

Kronologinya, kata Yudhi, pelaku inisial JW (44) dengan sengaja masuk ke dalam kamar korban berinisial E (21).

BACA JUGA :  Warga Pekon Sinarbanten, Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Pelaku dengan mudah membuka pintu kamar karena tidak dikunci, dan saat itu korban sedang tertidur.

“Pelaku langsung melucuti pakaian korban dan berbuat asusila kepada anak kandungnya sendiri di dalam kamar,” kata Kasat saat dikonfirmasi, Senin (22/1/24).

Yudhi melanjutkan, hal itupun membuat korban terbangun dan kaget.

Korban berteriak minta tolong kepada Ibunya yang berada di ruangan lain.

Sang Ibu pun kaget, dan langsung menyelamatkan sang anak dari kebejatan ayahnya.

“Korban mengalami trauma, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah berbekal hasil visum Et Repertum,” ujarnya.

Kemudian, kata kasat, pelaku yang sempat kabur melarikan diri akhirnya berhasil diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, pada Minggu (21/1/24).

BACA JUGA :  Wartawan di Tulangbawang Dikeroyok Hingga Terluka Serius

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual. Hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.***