WAWAINEWS – Seorang pemuda di Lampung Timur, melakukan cara aneh karena tak terima diputus cinta oleh kekasihnya. Ini peringatan bagi semua pemuda-pemudi yang tengah kasmaran.
Entah apa yang ada dibenaknya. Hanya karena diputus pacar, MF (20) warga Desa Labuhan Ratu, di wilayah berjuluk Bumi Tuah Bepadan ini nekat mengirim video porno yang diperankannya dengan mantan ke orangtua mantan kekasihnya.
Alasanya pun buat geleng-geleng. MF mengharapkan setelah orangtua mantan pacarnya melihat konten video mesum tersebut, korban mau diajak berpacaran lagi dengannya.
BACA JUGA : Hampir Sewindu, Kasus Perkosaan dan Pembunuhan Anak Dibawah Umur Belum Terungkap
Atas perbuatan aneh dan nekat itu kini MF harus mendekam di jeruji besi. Ia telah di tangkap oleh Polisi dari Polres Lampung Timur.
“Pelaku sudah ditangkap di rumahnya pada Kamis 17 Februari 2022. Resmi ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah , Jumat (18/2/2022).
Pemuda nekat tersebut dikenakan tindak pidana Pelanggaran UU ITE. Dikatakan Kasat Reskrim bahwa perbuatan itu dilakukan pelaku saat korban, RD (18) memutuskan hubungan asmara dengan pelaku pada awal Juli 2020 lalu.
Menurut keterangan bahwa antara pelaku MF dengan korban RF telah menjalin hubungan asmara sejak Agustus 2019 silam. Dan selama berpacaran, keduanya sudah melakukan hubungan seksual.
“Pelaku, saat diperiksa petugas mengaku beberapa kali telah berhubungan layaknya suami istri. Saat itu sempat direkam menggunakan ponsel pelaku,” kata Ferdiansyah.
Alasan tak terima diputuskan kekasihnya. Pelaku masih ingin menjalin hubungan dengan korban. Sehingga nekat mengirimkan video hubungan seksualnya dengan korban ke ponsel orangtua korban pada awal Februari 2022 kemarin.
Menurut Ferdiansyah, pelaku mengirim video itu agar orangtua korban mengetahui mereka sudah pernah berhubungan badan.
“Pengakuan pelaku, dia masih ingin berpacaran dengan korban. Harapannya, korban mau balikan setelah orangtua korban melihat video tersebut,” kata Ferdiansyah.
Atas perbuatan tak senonoh tersebut pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” kata Ferdiansyah. ***