Hukum & KriminalLampung

LBH PAI Kecam Aksi Brutal Aparat Polisi Tewaskan Warga Desa Bojong 

×

LBH PAI Kecam Aksi Brutal Aparat Polisi Tewaskan Warga Desa Bojong 

Sebarkan artikel ini
Kepala Divisi Advokasi LBH PAI Lampung, Syeh Hud Ismail

“Soal apakah ada alasan lain melarikan diri atau melawan petugas apakah sangat perlu diambil tindakan menghilangkan hak hidupnya, dan apakah dibenarkan Hak-hak hukumnya boleh dilanggar apabila memang dia ditetapkan sebagai tersangka” imbuhnya.

Diketahui diberitakan di beberapa media online Team TEKAB 308 Polres Lampung Timur, terpaksa melumpuhkan upaya perlawanan seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang melakukan perlawanan, dan membahayakan nyawa Petugas Kepolisian.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah, pada Rabu (13/4), menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah SU (24) warga Desa Gunung Raya Kecamatan Marga Sekampung, HM (49) dan MS (38) warga Desa Bojong Kecamatan Sekampung Udik.

BACA JUGA :  Bendung Marga Tiga Lampung Timur Selesai Dibangun, Ini Spesifikasinya

Tersangka melakukan aksi kejahatan dengan cara masuk melalui pintu belakang rumah, kemudian masuk kedalam kamar, dan menggasak Uang Tunai 2,2 juta rupiah dan 1 unit Telepon Genggam, dikawasan Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik.

Ketika sedang mengacak-acak kamar, korban dan keluarganya sempat terbangun, berteriak meminta tolong, sehingga memicu emosi tersangka, dan langsung memukul kepala korban dengan menggunakan batu, sementara istri korban ditusuk di bagian paha kakinya.

Saat kabur, tersangka juga sempat membawa paksa, dan menyandera adik korban, kemudian meninggalkannya di areal perkebunan.

Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan penyelidikan, berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk para tersangka, yang terlibat tindak pidana Curas tersebut, (13/4/2022)

BACA JUGA :  Waspada, Sejumlah Wilayah Alami Cuaca Buruk di Lampung

Dalam proses penangkapan, 1 orang tersangka, yang berstatus residivis, berinisial MS, sempat melakukan perlawanan, dan membahayakan nyawa Petugas Kepolisian, karena berusaha menyerang menggunakan senjata tajam, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur, yang mengakibatkannya meninggal dunia.

Dari para tersangka, Petugas Kepolisian juga menyita barang bukti berupa Senjata Tajam jenis Pisau, Telepon Genggam, Batu, dan Pakaian yang berlumuran darah. ***