Sebab nyatanya Sengkon dan Karta, dibebaskan setelah mendekam di penjara selama 7 tahun.
Tapi bagi dunia hukum Indonesia, dua sosok lugu orang Bekasi itu, ialah martir yang melegenda.
Pelecut bagi terbitnya Perma, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1980 tentang Peninjauan Kembali.
Peraturan yang hingga kini, jadi dasar upaya hukum luar biasa kasus pidana di Indonesia.
Selain aspek kemanusiaan yang tragis, kasus Sengkon dan Karta, juga menjadi lembar bacaan tentang konteks sosial era 1970-an.
Ketika Indonesia, masih dihangati trauma gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia, G 30 S/PKI tahun 1965.
Pelecut kelahiran rezim Orde Baru, Orba, di bawah komando Presiden Soeharto.
Konteks sosiologis yang kerap dihantui represifnya politik Orba, demi pragmatisme stabilitas nasional.
Tiap yang menanda keburukan, melanggar etika sosial seperti merampok, acap kali dijuluki PKI. “Dasar PKI…!”
Bacaan sosio-politik demikian, terangkum misalnya dalam puisi Peri Sandi, “Mata Luka Sengkon Karta”.
Predikat sosial Sengkon dan Karta, yang tertuduh sekaligus dikenal keturunan perampok.
Membuat pengakuan tidak bersalahnya, tidak digubris aparat dan pengadilan. Hukum bekerja lebih berdasar stigma, ketimbang fakta atau bukti.
Tidak dilakukan investigasi yang mendalam, dan seolah hanya untuk membenarkan stigma atau memuaskan emosi massa, berjargon terciptanya harmoni sosial.
Demikian memang. Sengkon dan Karta, menjadi legenda balada ratapan rakyat kecil, yang selalu inferior di mata kinerja hukum dan politik serta kapital ekonomi.
Balada orang kecil yang seiring Sengkon dan Karta bebas dari hukuman, era 1980-an, Bekasi dijamuri gusuran lahan untuk pemukiman dan kawasan industri.
Iwan Fals, merangkum fenomena sosial ini lewat lagu “Ujung Aspal Pondok Gede”.







