Nasional

Lelang Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Bappenas Diduga ‘Sarat Persekongkolan’

×

Lelang Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Bappenas Diduga ‘Sarat Persekongkolan’

Sebarkan artikel ini
foto ilustrasi gedung Bappenas
foto ilustrasi gedung Bappenas

JAKARTA – Lelang paket pengadaan Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Bappenas Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp15 miliar menuai dugaan sarat pesekongkolan.

Pasalnya, sesuai data yang diterima media ini, peserta dengan nomor urut satu yakni Global Mulya Jaya pada daftar lelang yang sebelumnya tertulis dengan nilai 100 digugurkan panitia dengan selsisih harga sekitar Rp350.486.580.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Berdasarkan penelusuran pada laman lpse.lkpp.go.id ditemukan potensi adanya kelebihan pembayaran dan/atau pengkondisian tender pada paket pengadaan Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Bappenas TA. 2024 kode Tender 9922119.

Diduga pengadaan tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga pelaksanaannya disebut cacat ketentuan dengan adanya dugaan pengkondisian tender.

BACA JUGA :  Lampung Usulkan ini, Jadi Prioritas di 2021

“Dimana untuk tender ini telah salah dalam penetapan kualifikasi maupun metode bahkan penggunaan evaluasi teknis dan harga dengan sistem nilai pun adalah dalam rangka pengkondisian tender,” ujar sumber Wawai News pekan kemarin.

Dimana imbuhnya, proses evaluasi untuk nilai dibawah Rp15 miliar atau usaha kecil adalah pengadaan yang seharusnya menggunakan evaluasi harga terendah.

Akibat adanya dugaan pengkondisian tender tersebut berakibat pada munculnya kerugian negara karena adanya selisih harga minimal sebesar Rp350.486.580.

“Sangat jelas sekali bahwa pengadaan paket ini tidak berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mengedepankan prinsip efektif dan efisien. Dimana dari beberapa peserta yang memenuhi persyaratan teknis atau ambang abtas kelulusan teknis,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tambah Satu Dari Lampung, Total Pasien Positif Covid-19 Jadi 227 Kasus

Sehingga penetapan tidak mempertimbangkan selisih harga, yang justru berpotensi pada kerugian negara. Kecerobohan tersebut diduga dilakukan oleh POKJA.

Berdasarkan dugaan persekongkolan sesuai data yang masuk ke redaksi Wawai News, telah melakukan konfirmasi langsung ke pihak Bappenas di Jalan Taman Suropati Jakarta melalui surat, namun belum ada jawaban. Begitu pun saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.***