Scroll untuk baca artikel
Opini

Lenyapkan Mafia Tanah Melalui Adu Data Secara Terbuka

×

Lenyapkan Mafia Tanah Melalui Adu Data Secara Terbuka

Sebarkan artikel ini
ilustrasi surat tanah

Budi punya modal psikologis yang sangat kuat untuk melawan mafia tanah. Sebab, tanah miliknya yang diambil oleh SSA itu memiliki alas hak yang jelas dan sah. Dia membeli dari pemilik yang sah dengan bukti-bukti otentik. Kronologi status tanah yang dikuasai secara sewenang-wenang oleh perusahaan besar itu begitu “clear and clean” (jelas dan bersih) hingga kepemilikannya pindah ke tangan ketua FKMTI itu.

Inilah yang membangkitkan semangat Budi dalam menghadapi cara-cara kotor yang dilakukan oleh SSA. Semua bujukan dan gertakan yang diarahkan kepadanya, dia lawan dengan sikap tegas.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Tim Pemberantas Mafia Tanah Mulai Dibentuk, KPK Ikut Terlibat

BACA JUGA :  Dua Bulan Kabinet: Kenaikan Gaji dan Perang Gajah

Budi paham segala risiko yang bakal dihadapinya. Namun dia terus maju melawan.

Di FKMTI, Budi punya banyak kawan seperjuangan. Salah satunya adalah Sutarman yang tanahnya dirampas. Tanah milik Pak Tarman seluas 2.5 hektar di Tangerang diambil oleh dua perusahaan yaitu PT SV dan PT STC.

Sutarman bercerita, ayahnya Rusli Wahyudi, membeli tanah yang bersurat girik itu dari seorang warga di kelurahan Lengkong Gudang di Tengerang. Surat girik itu, kata Pak Tarman, dititipkan di kelurahan setempat. Ahli waris kemudian meminta tambahan harga. Terjadilah perselisihan. Tapi pembeli setuju membayar tambahan.

BACA JUGA: Jaksa Agung Perintahkan Kejati Brantas Mafia Tanah di Daerahnya

Entah bagaimana, surat girik yang dititipkan di kelurahan itu bisa berubah menjadi sertifikat atas nama PT SV dan PT STC yang sama sekali tidak ada hubungqn dengan pembeli. Sertifikat itu terbit ketika pembeli dan ahli waris penjual masih dalam sengketa yang belum selesai.

BACA JUGA :  Kepuasan Publik, Oposisi dan Narasi Reposisi

Singkat cerita, Pak Tarman akhirnya kehilangan tanah 2.5 hektar itu. Tanpa ganti rugi apa pun. Sampai sekarang, Pak Tarman masih menyimpan bukti-bukti yang sah tentang kepemilikan tanah tersebut.