Scroll untuk baca artikel
PendidikanZona Bekasi

Libur Sekolah Semester Ganjil di Kota Bekasi hingga 7 Januari 2024

×

Libur Sekolah Semester Ganjil di Kota Bekasi hingga 7 Januari 2024

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Kapan waktu liburan sekolah 2023? Setiap daerah dan wilayah memiliki kebijakan yang berbeda tentang waktu libur sekolah akhir semester di tahun 2023.

Meski begitu, durasi libur akhir semester di akhir tahun 2023 ini sama yakni 2 minggu. Umumnya waktu libur sekolah dimulai sejak pertengahan Desember hingga awal Januari di tahun selanjutnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Seperti di Kota Bekasi, sehubungan dengan telah berakhirnya Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023-2024, dengan ini Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran Pemberitahuan Libur Semester Ganjil.

BACA JUGA : Siap-siap! Kota Bekasi Butuh 7.078 Pengawas TPS

BACA JUGA :  Terindikasi Kecurangan PPDB Online, Wakil Ketua Komisi I Desak Copot Kadisdik Kota Bekasi

Edaran liburan semester ganjil itu berlaku bagi Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan dengan Nomor: 421/8649/DISDIK.Set tertanggal 20 Desember 2023.

Adapun isi pemberitahuannya adalah:

1. Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Sekolah, Guru ASN dan Guru Non ASN melaksanakan libur semester ganjil tahun pelajaran 2023-2024 pada tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan 07 Januari 2024;

BACA JUGA : Polda Metro Jaya Akhirnya Bongkar Dugaan Korupsi di DBMSDA Kota Bekasi

2. Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Sekolah, Guru ASN dan Guru Non ASN selama libur semester ganjil tidak melakukan fingerprint, namun tetap diwajibkan melakukan pengisian laporan harian dalam aplikasi sikerja.

Bagi yang tidak melakukan pengisian laporan harian akan diberikan pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku;

BACA JUGA :  Security Apartemen Springlake Minta Maaf Usai Viral Copot Bendera Palestina

3. Kepala Sekolah membuat jadwal piket dalam rangka Optimalisasi Pelayanan dan Pengelolaan Administrasi di Lingkungan Sekolah, bagi yang mendapatkan jadwal piket wajib hadir melaksanakan tugas sesuai surat perintah;

4. Pengisian laporan harian SIKERJA selama menjalani liburan semester sebagaimana dimaksud point 3, dapat diisi dengan aktivitas persiapan dan perencanaan materi pengajaran, peningkatan kompetensi guru, pelaporan pelaksanaan kegiatan sekolah atau pembuatan video pembelajaran sesuai dengan target kinerja masing-masing.

BACA JUGA : DUARR, Balon Meledak Saat Hendak Diterbangkan Pada Perayaan Hari Guru di SDN Cimuning 1

Dengan ini ditegaskan juga bahwa, semua Guru baik Guru ASN dan Non-ASN sama-sama mendapatkan hak liburnya sesuai tanggal yang tercantum dengan tentunya diimbau agar sambil menyiapkan materi pembelajaran untuk semester mendatang.