Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalZona Bekasi

Lima Orang Sempat Terjaring OTT Bersama Wali Kota Bekasi, Dilepas KPK

×

Lima Orang Sempat Terjaring OTT Bersama Wali Kota Bekasi, Dilepas KPK

Sebarkan artikel ini
OTT Wali Kota Bekasi, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,7 miliar, Kamis (6/1/2022)- foto Rommo

WAWAINEWS – Lima orang yang sempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) atau operasi senyap Tim Satgas KPK dalam kasus korupsi pembebasan lahan serta jual beli jabatan yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dibebaskan.

Lima orang yang dilepaskan tersebut, yakni BK, staf sekaligus ajudan Rahmat Effendi, HR, Kasubag TU Sekretariat Daerah, HD, Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, AM, Staf Dinas Perindustrian, dan NV, makelar tanah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Sisa lainnya sejauh ini statusnya masih sebagai saksi,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

BACA JUGA :  Pria di Tanjung Pinang Cabuli Tiga Anak Tetangga

Ali menjelaskan, KPK memiliki bukti cukup untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Penetapan para pihak yang diamankan sebagai tersangka oleh KPK tersebut tentu karena dari hasil pemeriksaan telah ditemukan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup,” katanya.

Sebagai penerima suap yakni Rahmat Effendi (RE); M. Bunyamin (MB) selaku Sekretrais Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Sedangkan pihak pemberi yakni, Ali Amril selaku Direktur PT Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta; Suryadi selaku Direktur PT Kota Bintang Karyati (PT KBR); dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.

BACA JUGA :  Mas Tri Jadwalkan Gubernur Jakarta Terpilih untuk Bahas Sejumlah Program Strategis di Kota Bekasi

“KPK menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2021).

Dalam operasi tangkap tangan pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 miliar.

“Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar,” ucapnya.

Sebagai pihak pemberi AA dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA :  PN Kota Bekasi Kabulkan Gugatan APG, Pemko Bekasi Dihukum Bayar Rp10 Miliar?

Tersangka Rahmat Effendi dan kawan- kawan sebagai pihak penerima disangkakan pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.