BEKASI – Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum komisioner KPU Kota Bekasi dengan salah satu calon anggota legislatif (Caleg) terpilih dari PSI terkait plesiran ke Bali usai Pemilu 14 Febuari 2024 lalu.
“Jangan sampai kasusnya ‘Anti Klimaks’ padahal pada Mei 2024 lalu dugaan skandal plesiran ke Bali melibatkan oknum Komisioner KPU Kota Bekasi dengan salah satu Caleg terpilih untuk DPRD Kota Bekasi, mendapat sorotan berbagai pihak, hingga ada aksi demo,”ungkap Baskoro Ketua LINAP mengingatkan, Senin 22 Juli 2024.
Kasus itu jelas Baskoro melibatkan oknum anggota Komisioner KPU Kota Bekasi aktif dan salah seorang Calon legislatif terpilih berlibur ke Bali, yang diikuti beberapa eks PPS dan PPK.
Oknum komisioner KPU tersebut adalah AES (Achmad Edwin Solihin). Namun ironisnya jelang pelaksanaan Pilkada Wali Kota Bekasi 2024 posisinya masih bertahan dan terlihat masih aktif melakukan sosialisasi terkait Pilkada sebagai komisioner KPU Kota Bekasi.
“Ini persoalan integritas penyelenggara pemilihan kepala daerah, jika oknum yang diduga terlibat gratifikasi sesuai ketentuan umum Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemilihan Umum pasal 1 ayat 17 yang berbunyi “Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, tentu sakan membuat stiga KPU Kota Bekasi dipertanyakan,”ujarnya.
Mengacu aturan KPU sendiri pasal 1 ayat 17, terkait gratifikasi penerimaan atau pemberian uang, setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma – cuma dan fasilitas lainnya, maka jelas oknum KPU tersebut itu bisa dikenakan aturan gratifikasi.
Baskoro menyebutkan bahwa melalui keterangan resmi Ketua DPD PSI Kota Bekasi diberbagai media online telah mengakui plesiran ke Bali tersebut dengan menyebut hanya memfasilitasi transportasi berupa tiket dan penginapan selama di Bali.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum pasal 11 ayat 2 :
Pemberian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
- Pemberian kepada perorangan dalam bentuk hadiah, fasilitas dan akomodasi yang berlaku umum dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan mengenai standar biaya.
- Pemberian sumbangan dan pemberian lainnya yang bersifat resmi dan berlaku umum dalam rangka sosialisasi/temu wicara atau tugas kedinasan lainnya.
“Pengakuan ketua DPD PSI Kota Bekasi, dimana Tanti Herawati memfasilitasi saudara Achmad Edwin Solihin untuk transportasi berupa tiket pesawat dan penginapan selama di Bali jelas telah melanggar ketentuan Umum Peraturan Komisi Pemilihan Umum pasal 1 ayat 17 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum PAsal 11 ayat 2,”jelas dia.
Atas permasalahan tersebut LINAP akan secara resmi kembai melaporkan skandal plesiran ke Bali yang melibatkan ketua DPD PSI Kota Bekasi dan komisioner KPU Kota Bekasi AES ke DKPP RI,
“Kami berharap kasus itu bisa dituntaskan tidak ‘anti klimaks’ seperti sekarang. Kami meminta DKPP memanggil, memeriksa dan memproses sebagaimana mestinya Ketua DPD PSI Kota Bekasi Tanti Herawati dan Anggota Komisioner KPU Kota Bekasi Achmad Edwin Solihin atas dugaan Gratifikasi Liburan ke Bali,”pungkas Baskoro akan segera membuat laporan resmi ke DKPP dan KPU RI.***