“Persoalannya harga penawaran sudah tak berlaku, dengan dilanjutkan perusahaan yang sama, pertanyaan dasar hukumnya apa, jaminan penawaran sudah tidak berlaku, harga penawaran kadarluwarsa, tapi sekarang pekerjaan itu dijadikan tahun jamak dan pelaksana ditunjuk yang perusahaan sama, meski gagal sebelumnya,”paparnya.
Diketahui, bahwa proyek pembangunan Menara Suar Karang Singa pada tahun 2023 nilainya mencapai Rp69,111 miliar yang dikelola oleh Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Pinang. Namun berdasarkan fakta di lapangan proyek itu janggal dan tidak selesai.
Untuk diketahui, bahwa Pulau Karang Singa merupakan pulau yang berjarak sekitar 3,70 mil laut dari Tanjung Sading, Kecamatan Bintan Utara, Provinsi Kepulauan Riau.
Pulau ini berada di posisi berbatasan langsung dengan negara Malaysia dan Singapura dan kerap diklaim oleh negara Malaysia menjadi bagian dari negaranya.
Proyek itu sendiri untuk mempertegas kepemilikan Indonesia atas wilayah yang berdekatan dengan negara tetangga, Singapura dan Malaysia.
Sesuai progress kerja di lapangan yang diterima LINAP, pelaksana di lapangan telah menerima bayaran Down Payment (DP) sebesar 20% dari nilai kontrak Rp 69.111 miliar. Pada Agustus 2023 PT PMP kembali menerima pembayaran 15 persen dari nilai kontrak. Tapi fakta di lapangan terlihat hanya satu tiang pancang berdiri.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Mercusuar Karangsinga, di Pulau Bintan, Rolando P Simbolon dikonfirmasi terpisah melalui saluran WhatsApp menolak memberi penjelasan lebih detail terkait proyek tersebut.
Dia hanya menegaskan bahwa bahwa saat ini sedang proses pekerjaan dan belum selesai kontrak.
“Kami juga bekerja mengacu kepada peraturan yang ada, dan saat ini status kontrak myc atau multiyears,”paparnya tidak ingin menjawab lagi pertanyaan wartawan dan ingin fokus pekerjaan dulu, Rabu 14 Agustus 2024.***