Ke 13 Butir Kewajiban yang harus diselesaikan oleh PT. Mukti Sarana Abadi (MSA) tersebut adalah sebagai berikut :
- Menyerahkan mobil operasional pengangkut sampah 1 dum truck setelah revitalisasi selesai,
- Menyediakan Genset sesuai perjanjian,
- Menyediakan tempat penampungan sampah sementara,
- PT.MSA belum mengurus sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama Pemkot Bekasi,
- PT.MSA belum membayar PBB Pasar Jatiasih periode 2020, 2021,2022, dan 2023,
- PT.MSA belum mengasuransikan seluruh bangunan hasil revitalisasi beserta fasilitas pendukungnya.
- PT.MSA belum melaksanakan seluruh rekomendasi Peil Banjir (belum membuat kolam retensi dengan kapasitas 196 m3),
- PT.MSA belum melaksanakan seluruh rekomendasi Andal Lalu lintas,
- PT.MSA belum melaksanakan rekomendasi proteksi kebakaran (terutama splinker dan heat detector yang dipasang seluruhnya),
- PT.MSA belum melaksanakan UPL/UKL meski sudah dipasang Sewerage Treatmen Plant (STP)/ pengolahan air limbah dengan kapasitas 21,5 m3 yang seharusnya dibangun dengan kapasitas 110 m3 sehingga kurang pasang 88,5 m3,
- Terdapat perbedaan luas lahan, luas bangunan dan perbedaan jumlah maupun ukuran kios dan lapak antara PKS (perjanjian kerjasama) dan yang terbangun. Sehingga perlu dilakukan addendum perjanjian kerjasama terkait perbedaan luas lahan, luas bangunan dan perbedaan jumlah, perbedaan luas dan ukuran kios dan lapak. Ada 51 kios yang belum masuk dalam perjanjian kerjasama,
- Belum adanya laporan penyelesaian pembangunan 100 persen konstruksi, dan
- Belum adanya penyerahan 10 persen dari hasil Bangun Guna Serah (BGS) sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016.
Pokok Permasalahan
Dari hasil penelusuran LSM DPP Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), ada beberapa temuan di Pasar Baru Jati Asih antara lain :
- Ada beberapa pihak Vendor yang mengadukan keluhan mereka kepada Tim Investigasi Lapangan LSM LINAP bahwa tagihan – tagihan mereka belum dibayar pihak PT. Mukti Sarana Abadi (MSA),
- Dua (2) kios diluar yang 51 Kios yang belum di addendum, sampai saat ini belum dibongkar,
- Mobil pengangkut sampah tidak ada standby di lokasi,
- Genset belum berfungsi, dan
- Tempat penampungan sampah belum layak.
Dari 13 butir kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak PT. Mukti Sarana Abadi (MSA) dari hasil evaluasi oleh Bapak Pj. Wali Kota Bekasi belum ada yang dilaksanakan.
“LSM DPP Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) menyimpulkan bahwa PT. Mukti Sarana Abadi (MSA) tidak mampu memenuhi kewajiban – kewajibannya kepada pihak Pemerintah Kota Bekasi,”tukasnya.
Untuk menghindari permasalahan – permasalahan di kemudian hari, yang tentunya ini berdampak menimbulkan kerugian negara, khususnya Pemerintah Kota Bekasi.
LSM DPP Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) meminta kepada Bapak Pj. Walikota Bekasi untuk mengambil tindakan dan mengevaluasi kembali Kontrak Kerjasama Pengelolaan Revitalisasi Pasar Baru Jati Asih dengan pihak PT. Mukti Sarana Abadi (MSA) demi Penyelamatan Keuangan Negara dari Kerugian – kerugian yang timbul akibat ketidakmampuan Mitra Pengelola dalam memenuhi Kewajiban – kewajibannya dan ketersinambungan Operasional Pasar Baru Jati Asih.













