BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi diminta konsisten dan tegas terkait pengelolaan Pasar Jatiasih yang telah diberikan pada PT Mukti Sarana Abadi (MSA).
“Berdasarkan investigasi yang dilakukan bahwa sampai sekarang sarana penunjang, kompensasi dan kewajiban pajak pihak pengelola sampai saat ini belum dipenuhi oleh PT MSA,”ungkap Baskoro, Ketua Umum Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) melalui keterangan resminya kepada Wawai News, Selasa 16 Juli 2024.
Dikatakan sejak diberikan pengelolaan sehari sebelum hari raya Idulfitri, oleh Pj Wali Kota Bekasi, sampai sekarang 13 item hasil evalusi yang seharusnya dipenuhi oleh pengelola, belum terpenuhi.
Menurut Baskoro, dari 13 butir hasil evaluasi Pemerintah Kota Bekasi untuk segera dipenuhi oleh PT. Mukti Sarana Abadi (MSA), DPP LSM Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) ditemukan bahwa kelengkapan Sarana Penunjang, Kompensasi dan Kewajiban Pajak belum dapat dipenuhi oleh pihak pengelola.
“Bahkan ada hal menyimpang dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait keberadaan puluhan kios ilegal yang tak memiliki Legal standing. Harus Pj Wali Kota Gani Muhamad segera mengambil sikap, jangan melakukan pembiaran,”tukasnya.
Ketegasan Gani Muhamad dalam menindaklanjuti pemberian pengelolaan kepada PT MSA jadi penting untuk menampik dugaan atau spekulasi miring terkait pemberian pengelolaan sehari menjelang idulfitri 1445 H tersebut.
Adanya pembangunan 51 unit kios tambahan dan 2 unit kios tambahan lagi. LINAP telah mendapat klarifikasi dari Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi sebelumnya, bahwa pembangunan dua unit terakhir sudah ditegur dan diminta untuk dibongkar.
Tapi, tegas Baskoro pihak PT. Mukti Sarana Abadi (MSA) tidak mengindahkan teguran tersebut alias membandel. Seharus ada tindakan tegas, pemerintah jangan terkesan kalah dengan prilaku nakal pihak ketiga.
Diketahui dalam pemberian pengelolaan kepada pihak ketiga tersebut sebelumnya ada persyaratan yang ahrus dipenuhi yang diminta oleh Pemerintah Kota Bekasi sesuai dengan hasil evaluasi kinerja PT. Mukti Sarana Abadi (MSA).
Permintaan itu meliputi seperti kelengkapan sarana penunjang, kompensasi dan kewajiban pajak yang tertuang dalam surat Pj. Walikota Bekasi kepada PT. Mukti Sarana Abadi (MSA).
Dalam surat Pj. Walikota Bekasi ada 13 butir hasil evaluasi yang harus dipenuhi oleh PT. Mukti Sarana Abadi (MSA), antara lain :
- Menyerahkan mobil operasional pengangkut sampah 1 dum truck setelah revitalisasi selesai,
- Menyediakan Genset sesuai perjanjian,
- Menyediakan tempat penampungan sampah sementara,
- PT.MSA belum mengurus sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama Pemkot Bekasi,
- PT.MSA belum membayar PBB Pasar Jatiasih periode 2020, 2021,2022, dan 2023,
- PT.MSA belum mengasuransikan seluruh bangunan hasil revitalisasi beserta fasilitas pendukungnya.
- PT.MSA belum melaksanakan seluruh rekomendasi Peil Banjir (belum membuat kolam retensi dengan kapasitas 196 m3,
- PT.MSA belum melaksanakan seluruh rekomendasi Andal Lalu lintas,
- PT.MSA belum melaksanakan rekomendasi proteksi kebakaran (terutama splinker dan heat detector yang dipasang seluruhnya,
- PT.MSA belum melaksanakan UPL/UKL meski sudah dipasang Sewerage Treatmen Plant (STP)/ pengolahan air limbah dengan kapasitas 21,5 m3 yang seharusnya dibangun dengan kapasitas 110 m3 sehingga kurang pasang 88,5 m3,
- Terdapat perbedaan luas lahan, luas bangunan dan perbedaan jumlah maupun ukuran kios dan lapak antara PKS (perjanjian kerjasama) dan yang terbangun. Sehingga perlu dilakukan addendum perjanjian kerjasama terkait perbedaan luas lahan, luas bangunan dan perbedaan jumlah, perbedaan luas dan ukuran kios dan lapak. Ada 51 kios yang belum masuk dalam perjanjian kerjasama,
- Belum adanya laporan penyelesaian pembangunan 100 persen konstruksi, dan
13.Belum adanya penyerahan 10 persen dari hasil Bangun Guna Serah (BGS) sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016.***