KOTA BEKASI — Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mengungkap bahwa Pasar Semi Induk Pondok Gede yang dikelola oleh Pemerintah Kota Bekasi itu ternyata berdiri di atas tanah milik warga yang belum dibayar dan kini berstatus sengketa.
Ketua DPP LINAP, Baskoro, menyatakan bahwa hal itu berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 315 PK/Pdt/2025, Mahkamah Agung menolak permohonan Pemerintah Kota Bekasi dan menegaskan tanah seluas 4.500 meter persegi di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, merupakan milik sah ahli waris almarhum Hamid bin Adah.
“Berdasarkan fakta hukum yang sangat jelas, Pasar Semi Induk Pondok Gede berdiri di atas lahan warga yang belum dikembalikan maupun dibayar oleh pemerintah. Putusan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat. Tidak ada lagi alasan untuk tidak melaksanakan,” tegas Baskoro, Ketua LINAP, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (4/11/2025).
Baskoro menjelaskan, dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Pemkot Bekasi untuk:
- Mengembalikan tanah objek sengketa seluas 4.500 m², Girik C No. 9 Persil 11 atas nama Hamid bin Adah, di Jalan Raya Hankam, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi;
- Membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari atas setiap keterlambatan penyerahan tanah sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
“Artinya, sejak April 2025, Pemkot Bekasi seharusnya sudah mengembalikan tanah itu dalam keadaan kosong, bersih, dan tanpa syarat. Tapi hingga kini belum juga dilaksanakan,” ujarnya.
LINAP mencatat, akibat keterlambatan eksekusi putusan, denda keterlambatan (dwangsom) telah mencapai sekitar Rp1. 770.000.000 hingga awal November 2025.
Menurut Baskoro, kondisi ini justru dapat memperbesar potensi kerugian keuangan negara karena bersumber dari tanggung jawab pemerintah daerah.
“Kalau Pemkot terus menunda, bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membebani anggaran daerah. Ini jelas kelalaian administratif yang bisa berujung pada dugaan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
LINAP juga mendesak DPRD Kota Bekasi, terutama Komisi II yang membidangi sektor pasar dan ekonomi daerah, untuk ikut menindaklanjuti putusan ini dan memastikan hak-hak ahli waris dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












