Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Lolos Pesta Inek, HIPMI Lampung Jadi “Klub Rehabilitasi VIP”?

×

Lolos Pesta Inek, HIPMI Lampung Jadi “Klub Rehabilitasi VIP”?

Sebarkan artikel ini
FOTO- Suana penangkapan anggota HIPMI di salah satu tempat karaoke elit, wilayah Bandar Lampung - foto doc

BANDARLAMPUNG – Ending manis Pesta narkoba ala pejabat muda HIPMI Lampung di Karaoke Astronom, Hotel Grand Mercure, dengan hanya rehab untuk kelima pengurus terus menuai polemik. Alasannya? Barang bukti pil ekstasi, kurang satu butir. Ya, satu butir bisa jadi pembeda antara jeruji besi dan spa rehabilitasi.

Sejumlah tokoh, ormas, dan aktivis bersepakat untuk tabayun ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Senin (8/9/2025). Mereka menuntut keadilan bukan versi eksklusif, melainkan edisi rakyat jelata.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Inisiator Aliansi Anti Narkoba Lampung, Destra Yudha, SH, MH, menegaskan mereka akan membawa tiga tuntutan:

  1. BNNP jangan main-main, tahan lagi para pengurus HIPMI dan cabut status rehabilitasi mereka. Kalau rakyat kecil bisa dibui, masa “pengusaha muda” cuma cukup dengan ruangan full AC?
  2. Cari dan tangkap penyuplai narkoba. Masa pil bisa nongol sendiri kayak hantu?
  3. Usut oknum BNN yang dituding dapat “suntikan dana segar” untuk meloloskan status rehab. Kalau benar, berarti bukan cuma pil ekstasi yang beredar, tapi juga pil keadilan palsu.

Rencana berikutnya, Aliansi bakal “ziarah kasus” ke Hotel Grand Mercure, lokasi pesta yang lebih mirip diskotik ketimbang hotel berbintang. “Titik kumpul di Masjid Alfurqon, biar jelas ini gerakan moral, bukan pesta tandingan,” ujar Destra.

Dua advokat, Maya Rumanti dan Neni Triani, menambahkan: “Klien kami yang rakyat jelata pakai narkoba, selalu dijebloskan ke penjara. Tapi giliran elit HIPMI, bisa rehab cantik. Ini jelas tebang pilih!”

Senada, Panglima Laskar Lampung, Nero Koenang, juga ikut pasang nada satire: “Banyak orang minta assessment nggak dikasih, malah masuk penjara 1–2 tahun. Lah, kok HIPMI bisa langsung ‘jalur cepat rehab’? Aturan ini kayak jalan tol, tapi cuma buat mobil mewah.”

Akademisi Hukum Unila, Dr. Yusdianto, SH, MH, menohok: “Kinerja BNNP Lampung makin mirip sinetron. Penindakan penuh sensasi, asesmen tanpa transparansi, dan rehab hanya untuk yang punya jabatan. Seolah-olah hukum itu bukan panglima, tapi MC karaoke.”

Untuk diketahui, kelima pengurus HIPMI Lampung yang lolos itu adalah:

  • RG (34), Bendahara Umum HIPMI Lampung
  • SA (35), Wakil Ketua Bidang 1
  • MR (35), Wakil Ketua Bidang 3
  • WL (34), Anggota HIPMI Lampung
  • SP (35), Anggota HIPMI Lampung

Mereka awalnya diciduk bersama 6 pria (termasuk pengurus HIPMI) dan 5 wanita pemandu lagu. Total 11 orang, 10 positif narkoba, dengan barang bukti 7 butir pil ekstasi. Tapi ya itu tadi, katanya “kurang satu butir” untuk menjerat hukum.

Sehingga hal itu menimbulkan pertanyaan apakah ke depan aturan hukum kita perlu lampiran resmi “Syarat minimal jerat pidana narkoba: 8 butir, bukan 7”? Kalau begitu, selamat datang di era Hukum Rasa Karaoke: hukum bisa ikut goyang, asal ada yang bayar lagu.***

SHARE DISINI!