LAMPUNG SELATAN – Arogan seorang PNS di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung, cukup menghebohkan diawal tahun 2025.
Gegara dipicu uang parkir Rp41 ribu, si oknum PNS menodongkan airsoftgun ke petugas outsourching PT ASDP atau petugas parkir. Kekinian oknum tersebut resmi jadi tersangka dijerat pasal 335 KUHPidana ancaman pidana penjara 1 tahun.
Diketahui bahwa oknum PNS KSOP Bakauheni tersebut bernama Mas Yusnirda, sedangkan petugas PT ASDP bernama Kiemas Ekhsan. Peristiwa itu terjadi karena pelaku tak terima diminta uang parkir Rp 41 ribu.
Oknum PNS KSOP Bakauheni tersebut saat ini sudah resmi menjadi tersangka atas kasus penodongan airsoft gun ke petugas parkir ASDP. Tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHPidana.
Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa 1 pucuk senjata airsoft gun warna hitam jenis glock 19 Austria Nomor GUW19 dan 1 unit mobil Toyota Rush warna hitam bernomor polisi BE-1563-ALG.
“Bersangkutan kami jerat dengan Pasal 335 KUHPidana ancaman pidana penjara 1 tahun,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra sebagaimana dikutip Wawai News, Minggu (5/1/2025).
Dhedi menyampaikan kepemilikan airsoft gun warna hitam jenis glock 19 Austria Nomor GUW19 tersangka juga tidak dilengkapi izin alias ilegal. Pelaku mengakui jika membeli airsoft gun itu batangan.***