Kabar DesaLampungLintas Daerah

LSM Genta Lampung Timur Soroti Dana Desa Dipakai Bangun Ruas Jalur Daerah

×

LSM Genta Lampung Timur Soroti Dana Desa Dipakai Bangun Ruas Jalur Daerah

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Cinta (LSM Genta) Lampung Timur menyebut pembangunan drainase melalui dana desa diatas ruas jalan yang jadi kewenangan pemerintah daerah adalah sesuatu yang luar biasa.

“Penggunaan dana desa Harus sesuai peruntukannya dan pelaksanaan rencana kerjanya, jangan semaunya sendiri. Karena itu uang negara bukan uang pribadi, jadi harus ikut aturan negara” ujarnya, Fauzi Ketua LSM Genta melalui voice note yang diterima Wawai News, menyoroti penggunaan dana desa Batu Badak, 9 Maret 2022.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Fauzi mengakui jika dirinya baru kali ini mendengar atau menerima informasi adanya pembangunan menggunakan anggaran DD. Tetapi dalam pelaksanaannya di wilayah yang seharusnya menjadi kewenangan Kabupaten.

BACA JUGA :  Tarif PTSL Rp800 Ribu di Desa Labuhan Ratu VII, Begini Penjelasan Kades

Namun demikian ia mengajak tetap berpikir positif, dengan mengatakan kemungkinan desa menyindir pemerintah daerah yang tak kunjung memperbaiki drainase di jalur tersebut. Sehingga desa secara sukarela meringankan beban APBD.

BACA JUGA : Pendamping Desa Buka Fakta Baru Terkait Pembangunan Drainase dengan DD di Desa Batu Badak

“Unik juga, baru kali ini, ini kan kacau, apakah tidak ada perencanaan dari mereka atau tidak ada koordinasi, atau pihak pemerintah desa tidak paham, saya baru denger kali ini kejadian begitu”imbuhnya.

Fauzi pun menyayangkan pengawasan oleh tim pendamping yang lemah dan lalai terhadap tugas pokok dan fungsi terhadap kasus tersebut.

“Meraka sudah ada anggaran untuk pengawasan monitoring dan lain lain, nah yang kita pertanyakan dimana tanggung jawab mereka sebagai tim pengawas dan pelaksana kerja itu” Kata dia.

BACA JUGA :  Verifikasi Tempat Penggemukan Babi, Tim DLH  Lampung Timur Temukan Fakta Ini!

Diketahui bahwa desa Batu Badak melakukan pembangunan drainase sepanjang 1770 M² menggunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2021 dengan total menelan biaya Rp.541.568.000.

Pembangunan drainase melalui anggaran DD itu disebut melanggar aturan lantaran lokasi pembangunan adalah jalan ruas Kabupaten.