Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Lurah Penyebar Proposal di Kota Bekasi Hanya Dapat Sanksi Arahan Tegas?

×

Lurah Penyebar Proposal di Kota Bekasi Hanya Dapat Sanksi Arahan Tegas?

Sebarkan artikel ini
Program Zero Complaint Dibuat Runyam oleh Kelurahan Jatiraden, proposal minta AC ke pengusaha viral, Foto: Kolase

KOTA BEKASI – Lurah penyebar proposal meminta bantuan alat pendingin ruangan (AC) kepada pengusaha hanya mendapat sanksi arahan tegas. Hal itu menuai pertanyan serius terkait ketegasan program zero complaint milik Wali Kota Bekasi selama 100 hari kerjanya.

“Kenapa sanksinya abu-abu, padahal persoalannya terang benderang dan viral di media sosial “Lurah Minta AC”. Harusnya tegas langsung pecat semua yang terlibat di Kelurahan Jatiraden itu,”tegas Ali.

GESER UNTUK BACA BERITA
banner 600x415
GESER UNTUK BACA BERITA

Pasalnya, prilaku lurah penyebar proposal itu bantuan atau sumbangan dari pengusaha untuk keperluan kantor pemerintah kelurahan bisa menjadi masalah hukum tindak pidana korupsi lantaran dianggap sebagai bentuk gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

BACA JUGA :  Real Count KPU Dapil 5 untuk DPRD Kota Bekasi, Sementara PKS Masih Juara, Gerindra Urutan Kelima

“Jarang ada pengusaha memberikan sesuatu kepada pemerintah atau pejabat negara tanpa ada embel-embel sesuatu. Saya kira tindakan pihak Kelurahan Jatiraden bertentangan dengan norma dan hukum,” ujar Ketua Titah Rakyat, Ali Akbar, Selasa (11/3/2025).

Di sisi lain, Ali menyebut proposal yang dialamatkan ke pengusaha dapat merusak integritas pemerintah, sekalipun belakangan ini tengah terjadi efisiensi budgeting.

“Meminta bantuan dari pengusaha bisa menimbulkan konflik kepentingan dan merusak integritas pemerintah,” kata Ali.

“Apalagi jika pemerintah kelurahan tidak mengikuti peraturan dan prosedur yang berlaku, tindakan ini bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi,” tambah Ali.

Diketahui bahwa proposal permohonan bantuan AC oleh Kelurahan Jatiraden yang viral di media sosial mendapat respon tegas dari Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Dalam pernyataan resminya Tri Adhianto menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah mengambil langkah tegas untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Vaksin Khusus Pelajar di Bekasi Dimulai

“Saya telah menginstruksikan BKPSDM Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kelurahan Jatiraden. Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab,”tegasnya melalui keterangan resmi kepada Wawai News, 11 Maret 2025.

Lebih lanjut, Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa segala kebutuhan sarana dan prasarana kantor pemerintahan harus dianggarkan melalui APBD atau mekanisme resmi yang sesuai dengan aturan.

“Meminta bantuan langsung kepada pengusaha tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak integritas pemerintah,” ujarnya.

Sebagai langkah korektif, Pemerintah Kota Bekasi akan memberikan arahan tegas kepada seluruh aparatur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami akan memastikan seluruh aparatur memahami prosedur yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum,” tambahnya.

BACA JUGA :  Tuntut Pemutusan Kerja Sama dengan PT ABB, Mahasiswa dan Pedagang Pasar Kranji Kembali Gelar Aksi

Tri Adhianto juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami menghargai peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan akan terus bekerja untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Selain itu, Wali Kota Bekasi juga menekankan bahwa Pemerintah Kota Bekasi membuka ruang bagi dunia usaha yang ingin berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Namun, kontribusi tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan terkoordinasi dengan Pemkot Bekasi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

“Kami mengapresiasi niat baik dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah, tetapi semua harus dilakukan sesuai prosedur agar tidak melanggar aturan yang berlaku,” tutupnya.***