Zona Bekasi

Pemkot Bekasi Beri Klarifikasi Terkait Program PTSL di Medansatria, Ini Hasil Telaah Inspektorat

×

Pemkot Bekasi Beri Klarifikasi Terkait Program PTSL di Medansatria, Ini Hasil Telaah Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Pemko Bekasi memberi klarifikasi resmi terkait dugaan Pungli program PTSL di Kelurahan Medansatria, pada Jumat 29 November 2024

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi secara resmi memberi klarifikasi terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Medansatria, pada Jumat 29 November 2024.

Klarifikasi dihadiri langsung oleh Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, Lurah Medansatria Wawan Gunawan dan Camat Medansatria, Inspektorat Kota Bekasi, Kabag Hukum, Kabag Humas dan Sebagai wujud pelayanan publik terkait aduan yang disampaikan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Klarifikasi disampaikan langsung oleh inspektorat Kota Bekasi Wisynu, menyampaikan hasil telaah dan investigasi atas dugaan Pungli PTSL di Medansatria. Dari 447 pemohon PTSL, hasil penelitian menyimpulkan bahwa peristiwa dan materi PTSL Medansatria tidak benar;

BACA JUGA :  Diresmikan Plt Walkot Bekasi, BSBB Trading Forex Rumahkan Karyawan

Begini hasil penelitian menyimpulkan bahwa peristiwa dan materi/substansi Pengaduan terjadinya Pungutan Liar pada PTSL Kelurahan Medansatria adalah Tidak Benar;

Uraian Hasil penelitian Inspektorat Kota Bekasi sebagai berikut;

  1. Bahwa bukti rekaman voice narasumber yang disampaikan oleh pengadu tidak relevan terkait PTSL, dikarenakan narasumber bukan merupakan pemohon PTSL, melainkan pihak yang tak terlibat dalam pengurusan bukti kepemilikan tanah.
  2. Bahwa biaya yang dikeluarkan oleh narasumber bukan merupakan biaya PTSL (sebesar Rp150 ribu), melainkan biaya/perkiraan biaya dalam pengurusan bukti kepemilikan tanah. (Bukti hasil konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan/yang diwawancarai dalam video). Hasil penelaah lanjutan menjelaskan bahwa komponen pembentukan biaya proses pengurusan bukti Pemilihan tanah Bukti hasil konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan/ yang diwawancarai. dalam video) Hasil penelaahan lanjutan menjelaskan bahwa komponen pembentuk biaya proses pengurusan bukti kepemilihan tanah pada PPATS Kecamatan Medan Satria telah sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (yaitu maksimal/ paling banyak 1%) serta telah memperhitungkan unsur perpajakan berupa PPh, BPHTB. Bukti data terkait proses tersebut telah terdokumentasikan pada PPAT Kecamatan MedanSatria.Bahwa tidak terjadi Pungutan Liar pada PTSL Kelurahan Medan Satria, dengan penjelasan:
  3. – Pembuktian hasil konfirmasi pemohon menyatakan tidak ada pungutan liar PTSL Kel. Medan Satria selain biaya PTSL yang disampaikan dalam sosialisasi adalah sebesar Rp150.000 yang telah diketahui oleh para pemohon; b. Tidak terdapat pemungutan serta penyetoran (tunai/non tunai) dari seluruh pemohon
  4. PTSL ke rekening terhadap biaya PTSL tersebut yang dibuktikan hasil keterangan/ konfirmasi langsung kepada pemohon; c. Tidak terdapat penerimaan Tim PTSL yang dibuktikan dari nihilnya mutasi rekening PTSL pada salinan rekening BJB PTSL Medan Satria; d. Biaya yang telah dikeluarkan oleh pemohon adalah pembelian meterai secara pribadi (langsung) dari pemohon tanpa melalui pihak Kelurahan / Tim PTSL Terhadap Biaya meterai ini telah dilakukan penelitian, bukan merupakan bagian/komponen anggaran biaya operasional PTSL Kel. Medan Satria. Pembuktian dari Keterangan Pemohon dan Bukti Pertanggungjawaban Tim PTSL Kelurahan Medan Satria.
BACA JUGA :  Pj. Wali Kota Bekasi Pimpin Apel Pasukan Satpol PP dan Satlinmas Kesiapan Tratinbumas Jelang Pilkada 2024

Demikian penjelasan yang diberikan dari Inspektorat Kota Bekasi.***