Scroll untuk baca artikel
Kabar Desa

Luruskan Pernyataan Terkait Wartawan dan LSM ‘Bodrex’ Mendes: Bukan Semua Profesi

×

Luruskan Pernyataan Terkait Wartawan dan LSM ‘Bodrex’ Mendes: Bukan Semua Profesi

Sebarkan artikel ini
Yandri Susanto dari Fraksi PAN
Yandri Susanto Menteri Desa

JAKARTA – Video Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto menyebut wartawan dan LSM ‘Bodrek’ meresahkan aparatur desa yang tersebar di media sosial menuai kecaman beragam.

Namun demikian, Mendes Yandri buru-buru memberi klarifikasi dengan mengatakan, pernyataan tersebut tidak ditujukan kepada seluruh profesi wartawan dan LSM. Tapi pernyataan itu dimaksudkan adalah oknum yang menyalahgunakan profesinya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ia menegaskan, tidak bermaksud mendikreditkan seluruh profesi wartawan dan LSM,”Bahasa saya itu, hanya untuk oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pemerasan dan penyalahgunaan jabatan,”ujar Yandri. Sabtu.

Dikatakan bahwa koreksi yang disampai itu muncul dari kasus-kasus di lapangan sesuai pengaduan yang diterimanya, dimana oknum wartawan dan LSM mengaku sebagai pihak yang berwenang dan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan pejabat desa.

BACA JUGA :  Kakon di Tanggmus Bantah Masih Jalani Profesi Guru, Hanya Aktif di Pengurusan Yayasan

Oleh karenanya dia kembali menegaskan jika pernyataannya itu hanya untuk menjaga integritas profesi yang bekerja untuk kepentingan publik dan menghindari penyalahgunaan.

“Realita beberapa kasus di desa banyak oknum wartawan dan LSM yang seolah berhak berwenang dalam melakukan audit di tingkat desa,”ujarnya mengatakan sesungguhnya hanya memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi.

Peran organisasi Pers dan LSM satu sisi harus tetap mengedepankan sebagai kontrol sosial dan pengawas pembangunan yang sah.

Lebih lanjut politisi yang sempat menuai protes pada Pilkada Serentak lalu ini, menegaskan akan tetap bekerjasama dengan media dan LSM yang berintegritas dan profesional dalam upaya mempercepat pembangunan desa dan menanggulangi praktik korupsi di berbagai level pemerintahan.***