Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

MA Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Kades Rawa Selapan Candipuro

×

MA Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Kades Rawa Selapan Candipuro

Sebarkan artikel ini
Kades Rawa Selapan BAP saat digiring untuk ditahan di Rutan Polres Lampung Selatan terkait kasus pelecehan seksual terhadap staf sendiri, - foto LT

WAWAINEWS.ID — Makamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Kepala Desa (Kades) non aktif Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, terkait kasus pencabulan terhadap stafnya.

Diketahui sebelumnya Kades non aktif Rawa Selapan, Candipuro, Bagus Adi Pamungkas, telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Benar, sudah diputus kasasi oleh MA atas kasus dengan terdakwa Bagus Adi Pamungkas,” ungkap Juru Bicara PN Kalianda, Ryzza Dharma, membenarkan MA telah menjatuhkan vonis atas kasasi perkara pencabulan itu.

Tok, Kades Rawaselapan Diputus Tak Terbukti Lakukan Pencabulan, Jaksa Ajukan Kasasi 

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Penyaluran dana KUR Tani di Sidomulyo Masuk Tahap Penyidikan

Majelis Hakim MA menjatuhkan pidana kepada Kades (nonaktif) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro itu dengan pidana penjara 4 tahun.

“Di PN diputus bebas, lalu kasasi jaksa dikabulkan MA dengan vonis empat tahun penjara seperti tuntutan jaksa,” kata Ryzza, Rabu (15/2/2023).

Kades Cabul di Candipuro Akhirnya Ditahan Kejaksaan

Dalam salinan putusan yang diterima PN Kalianda, Majelis Hakim MA menyatakan, terdakwa Bagus Adi secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Pejabat yang melakukan pencabulan dengan orang yang juga sebagai bawahannya. MA juga membebankan terdakwa membayar uang restitusi kepada korban berinisial RF sebesar Rp 37,6 juta.

Menggauli gadis berulang kali, seorang pemuda di Tanggamus ditangkap Polisi

BACA JUGA :  Peredaran Rokok Ilegal Marak di Lampung Selatan

Kronologi pencabulan

Berdasarkan laporan nomor : LP/B-540/III/2021/ SPKT Polda Lampung, korban melaporkan Bagus Adi dengan Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP. Dalam laporan yang dibuat pada Maret 2021 itu, korban menyebutkan Kades (nonaktif) Rawa Selapan itu telah melakukan pelecehan seksual berulang kali.