WAWAINEWS.ID — Makamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Kepala Desa (Kades) non aktif Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, terkait kasus pencabulan terhadap stafnya.
Diketahui sebelumnya Kades non aktif Rawa Selapan, Candipuro, Bagus Adi Pamungkas, telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan.
“Benar, sudah diputus kasasi oleh MA atas kasus dengan terdakwa Bagus Adi Pamungkas,” ungkap Juru Bicara PN Kalianda, Ryzza Dharma, membenarkan MA telah menjatuhkan vonis atas kasasi perkara pencabulan itu.
Tok, Kades Rawaselapan Diputus Tak Terbukti Lakukan Pencabulan, Jaksa Ajukan Kasasi
Majelis Hakim MA menjatuhkan pidana kepada Kades (nonaktif) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro itu dengan pidana penjara 4 tahun.
“Di PN diputus bebas, lalu kasasi jaksa dikabulkan MA dengan vonis empat tahun penjara seperti tuntutan jaksa,” kata Ryzza, Rabu (15/2/2023).
Kades Cabul di Candipuro Akhirnya Ditahan Kejaksaan
Dalam salinan putusan yang diterima PN Kalianda, Majelis Hakim MA menyatakan, terdakwa Bagus Adi secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Pejabat yang melakukan pencabulan dengan orang yang juga sebagai bawahannya. MA juga membebankan terdakwa membayar uang restitusi kepada korban berinisial RF sebesar Rp 37,6 juta.
Menggauli gadis berulang kali, seorang pemuda di Tanggamus ditangkap Polisi
Kronologi pencabulan
Berdasarkan laporan nomor : LP/B-540/III/2021/ SPKT Polda Lampung, korban melaporkan Bagus Adi dengan Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP. Dalam laporan yang dibuat pada Maret 2021 itu, korban menyebutkan Kades (nonaktif) Rawa Selapan itu telah melakukan pelecehan seksual berulang kali.