Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

MA Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Kades Rawa Selapan Candipuro

×

MA Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Kades Rawa Selapan Candipuro

Sebarkan artikel ini

Pelecehan dan kekerasan seksual itu dilakukan pelaku di kantor desa dan di dalam mobil ambulans milik desa.

Korban ketika itu tidak bisa melawan lantaran pelaku selalu mengatasnamakan jabatannya selaku kepala desa dan korban staf kantor desa tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam perjalanan kasus ini, pelaku divonis bebas oleh PN Kalianda pada 21 Juni 2022 lalu.

BACA JUGA :  Hamili Gadis 15 Tahun, Seorang Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Korban masih trauma Lembaga Advokasi Perempuan, Damar Lampung yang mendampingi korban selama proses hukum mengatakan hingga saat ini korban masih mengalami trauma.

Direktur Damar Lampung Ana Yunita mengatakan pendamping menemukan korban dalam kondisi trauma secara psikis dan depresi.

“Bahkan keluar rumah dalam radius beberapa meter saja korban masih ketakutan,” kata Ana.

BACA JUGA :  Way Kalam: Surga Wisata yang Diam-diam Menyimpan “Emas Karbon” di Lampung Selatan

Ana mengungkap kondisi psikologis korban ini adalah dampak dari peristiwa pelecehan seksual yang dialami korban.

“Ditambah pelaku divonis bebas oleh PN Kalianda, sehingga korban merasa tertekan dan khawatir akan dilaporkan balik atas peristiwa ini, akibatnya kondisi psikologis korban juga semakin buruk,” kata Ana.

Untuk itu, kata Ana, Damar Lampung mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan untuk segera mengeksekusi pelaku.

BACA JUGA :  Timbangan di Lapak di Wilayah Candipuro Diduga Curang, Petani Heran Timbangan TBS Sawit Selisih Jauh

“Untuk itu, Kami berharap Kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi hasil putusan kasasi tersebut dan memastikan pelaku membayarkan restitusi,” kata Ana.