“Jadi kepala daerah itu mengupload di silon pernyataan surat pengunduran diri beserta tanda terima dimana dia menyerahkan surat pengunduran diri, nanti dia menyerahkan SK pemberhentiannya itu maksimal sebelum tanggal 3 November sebelum penetapan DCT” kata dia
Menurut Za’imna, Bupati Tanggamus sekarang masih bisa menjabat, karena SK pemberhentian jabatannya hingga 3 November 2023 nanti harus diserahkan ke KPU, jika sampai tanggal yang sudah ditentukam tidak menyerahkan SK pemberhentian maka dipastikan gagal menjadi calon legislatif tandasnya.
BACA JUGA: Aji Mumpung Adik Ipar Wagub Lampung Masuk Daftar Bacaleg PKB dan Petugas Haji
“Silon tidak bisa diakses karena masih dalam perbaikan dokumen dari seluruh bacaleg di Indonesia, sehingga sampai hari ini belum bisa diakses” tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Tanggamus Dewi Handjani masuk daftar bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Tanggamus. Hal itu dibenarkan oleh anggota KPU Kabupaten Tanggamus Amhani, Jumat (19/5/2023).
Nama Dewi Handajani diketahui masuk daftar Bacaleg dari daerah pemilih (Dapil) 1 bersama 6 nama lainnya. Nama Bunda Dewi sendiri diatas M Naufal anggota dewan incumbent yang dulu pernah dilaporkan seorang wanita ke Badan kehormatan DPRD Kabupaten Tanggamus.
BACA JUGA: Tahapan Pendaftaran Berkas Caleg Ditutup, Satu Parpol Tercatat Tidak Daftar Bacaleg di Bekasi
“Benar, nama Bupati Tanggamus Dewi Handajani masuk daftar Bacaleg dari PDI Perjuangan dari daerah pemilihan (Dapil) Tanggamus 1 bersama 6 nama lainnya,” ujar Amhani Ketua KPU Tanggamus dikonfirmasi Wawai News.
Dikatakan bahwa sesuai aturan bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Kepala daerah maupun dari unsur ASN saat mendaftar ke KPU tidak harus mundur lebih dulu.












