WAWAINEWS.ID – Ditreskrimsus Polda Lampung dalam kasus korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur baru menetapkan satu tersangka mantan ASN pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lanpung Timur.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara,”ungkap Kombes Donny Arief Praptomo Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampunng, baru-baru ini.
Dikatakan bahwa langkah awal baru satu tersangka, yakni mantan Aparatur Sipil Negara BPN Lamtim yang ditetapkan pada akhir November 2023 lalu.
Baca Juga: Kasus Bendung Margatiga, Polda Lampung Ungkap Ada 226 Bidang Tanah Diduga di Mark Up
“Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru,” ujarnya, seperti dilansir WAWAINEWS.ID.
Sebelumnya Diskrimsus Polda Lampung telah merilis sitaan uang sebanyak Rp 9.352.244.932 dari Bank BRI Kantor Cabang Metro yang merupakan barang bukti uang korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang terdampak genangan Bendungan Margatiga Lamtim.
Baca Juga: DPD Jaman Lampung Buat Pernyataan Sikap Terkait Ganti Rugi Lahan Bendung Margatiga, Isinya Ngeri!
Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik kepada awak media saat konferensi pers di Mapolda Lampung.(27/11/23).
“Uang tersebut dari indikasi korupsi penggantian ganti rugi bidang lahan terdampak genangan Bendungan Margatiga yang terpending kepada 48 orang pemilik bidang lahan,” jelas kabidhumas Kombes Pol Umi Fadillah Astutik di Mapolda Lampung.
Baca Juga:Ratusan Petani Sekitar Bendung Margatiga Gelar Aksi Tuntut Kejelasan Ganti Untung
Diketahui pula ada 262 saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh DitReskrimsus terkait dugaan korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur.***