Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Mantan Bupati Lampung Timur Ajukan Eksepsi, Dakwaan Jaksa Disebut Tak Cermat Uraikan Tuduhan

×

Mantan Bupati Lampung Timur Ajukan Eksepsi, Dakwaan Jaksa Disebut Tak Cermat Uraikan Tuduhan

Sebarkan artikel ini
Dawam Rahardjo mantan Bupati Lampung Timur ditahan di Rutan Way Hui, terkait kasus korupsi Kamis malam 17 April 2025 - foto doc ist

BANDAR LAMPUNG — Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo tampaknya belum puas dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan eksepsi alias bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (16/10/2025).

Tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama memilih jalur sunyi tidak mengajukan keberatan apa pun.
Barangkali mereka lebih memilih menyiapkan mental ketimbang memeriksa tanda baca dalam berkas dakwaan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kuasa hukum Dawam, Sukarmin, mengatakan bahwa pihaknya menilai dakwaan jaksa masih perlu “gizi tambahan”, terutama soal kejelasan lokasi dan perbuatan yang dituduhkan.

“Kami mempelajari dakwaan dan melihat ada hal yang tidak cermat, tidak jelas mengenai locus delicti serta uraian perbuatan yang dituduhkan. Itu akan kami sampaikan dalam eksepsi pada persidangan berikutnya, 23 Oktober 2025,” ujar Sukarmin di halaman PN Tipikor Tanjungkarang.

Menurutnya, dakwaan yang baik bukan hanya lengkap tapi juga jelas, karena kalau tidak, pengadilan bisa kehilangan arah seperti GPS yang belum di-update.

“Jaksa menuduh klien kami mengondisikan sesuatu, tapi dalam dakwaan tidak diuraikan apa yang dikondisikan. Nah, itu nanti yang akan kami jawab dalam eksepsi,” tambahnya.

Sukarmin juga menyiapkan sejumlah saksi dan saksi ahli untuk membuktikan bantahannya. Ia memastikan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan elegan, bukan emosional.

Sementara itu, kuasa hukum Mahdor, salah satu terdakwa lain yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Osep Doddy, mengambil posisi realistis tidak mengajukan eksepsi.

“Kami sudah pelajari dakwaan JPU. Sejauh ini tidak terlihat ada cacat formil sebagaimana Pasal 143 KUHAP, jadi kami tidak mengajukan eksepsi,” katanya.

Karena itu, sidang ditunda selama tiga minggu dan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada 6 November 2025.

Jadi, jika Dawam Rahardjo kini beradu nalar dengan JPU, tiga rekannya tampaknya memilih jalan sunyi, diam, mendengar, dan mungkin dalam hati berharap keajaiban pengadilan.

Di negeri ini, memang hanya ada dua jenis terdakwa yang melawan dengan pasal, dan yang menyerah pada nasib.***

SHARE DISINI!