WAWAINEWS – Mantan Kepala Pekon (Kakon) Purwodadi, Adiluwih, Pringsewu Subardan hanya dituntut 2,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi APBDes 2019.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu Martin Josen, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (1/9/2022).
Mantan Kakon Purwodadi itu dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, UU RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA :Korupsi Ratusan Juta, Mantan Pj Kakon Sinar Muncak Dijebloskan ke Penjara
Sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Kakon Purwodadi juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti Rp200.993.282 dengan subsider 1 tahun penjara.
Baca Juga: Geger, Kakon Mulang Maya Mengundurkan Diri
Usai mendengarkan tuntutan JPU Mantan Kakon Purwodadi langsung menyampaikan permohonan maaf dan mengakui segala perbuatannya. Ia juga meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
“Saya mengaku salah dan saya minta maaf sebesar-besarnya, saya mengakui kesalahan saya, saya mohon keringanan hukuman, saya tulang punggung keluarga,” ucapnya di persidangan.
Mantan Kakon Purwodadi didakwa lantaran melakukan penyelewengan APBDes tahun anggaran 2019 untuk kepentingan pribadi.
Di antaranya pada kegiatan pembangunan talud, pembangunan gorong-gorong, pembagunan sumur bor dan pemeliharaan MCK, serta pengadaan jaringan internet.***