METRO – Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Metro, Pansuri dituntut kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan atas korupsi proyek rehabilitasi Pasar Cendrawasih tahun 2018.
Tuntutan ini dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Kota Metro M. Riska Saputra saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (17/9).
Selain kurungan badan, JPU juga menuntut Pansuri membayar denda Rp50 Juta dengan subsider kurungan penjara selama 3 bulan. Juga dibebankan uang pengganti Rp481 juta sesuai jumlah kerugian negara. Uang tersebut sudah dititipkan lewat Jaksa.
Sementara itu, rekanan Suyitno dituntut lebih berat yakni kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan.
Keduanya dituntut melakukan korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek rehabilitasi pasar itu diketahui menghabiskan Rp 3,7 miliar yang bersumber dari APBD Kota Metro tahun 2018. Berdasarkan audit BPK Perwakilan Lampung, kerugian negara mencapai Rp 481,6 juta. (Bustami/ Kantor Berita RMOL Lampung)