wawainews.ID, Bandarlampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, Lampung, mendakwa mantan Kepala Kampung Tiuh Tohou, Ali Rahman, karena melakukan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015 dan 2016.
Ali Rahman dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8, dan pasal 9 juncto pasal 18 UU No.31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Bejat.. Enam Tahun Ayah di Lambar, Intimi Anak Kandungnya
“Terdaka Warga Jalan 40 Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang itu dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2015 dan 2016 adalah selaku kuasa pengguna anggaran”kata Jaksa Penuntut Umum Hendra Dwi Gunanda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (3/7/2019).
Dikatakan bahwa Ali Rahman selaku kuasa pengguna anggaran bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Diketahu pada tahun 2015 Kampung Tiuh Tohou mempunyai pendapatan kampung sebesar Rp639 juta yang bersumber dari dana kampung sebesar Rp278 juta, alokasi dana kampung Rp312 juta, bantuan dana APDESI dari provinsi Rp5,6 juta, dan Program GSMK Rp42 juta.
Sedangkan pada tahun 2016 juga mempunyai pendapatan sebesar Rp962 juta yang bersumber dari dana kampung Rp624 juta dan alokasi dana kampung Rp337 juta.
“Namun pada pengelolaan dana itu terjadi penyimpangan bahwa terdapat empat kegiatan fiktif atau tidak dilaksanakan sebagaimana yang seharusnya, namun oleh terdakwa tetap dilaporkan seolah-olah kegiatan tersebut telah terealisasi 100 persen,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Empat kegiatan fiktif atau tidak dilaksanakan itu diantaranya kegiatan dana desauntuk rehab balai kampung atau pembelian lahan kampung tahun 2015 dengan anggaran Rp66 juta, kegiatan pemberdayaan ibu-ibu pengajian tahun 2015 Rp16 juta, kegiatan pembibitan atau budidaya ikan lele Rp28 juta, dan kegiatan penyertaan modal Bumkam Rp20 juta.
“Sehingga berdasarkan laporan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKPP) Provinsi Lampung terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp124 juta,” kata dia lagi. (Whd)