WAWAINEWS.ID – Puluhan Angkatan Mahasiswa Bekasi (Akamsi) gelar aksi di kantor di Kantor Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Senin 19 Juni 2023.
Aksi itu adalah demo lanjutan yang sebelumnya digelar di depan Pemkab Bekasi.
Mahasiswa dari Akamsi itu adalah buntut dari dugaan penyalahgunaan jabatan dengan mengintervensi kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
BACA juga: WCD 2022 di Bekasi Selesai, DLH Pastikan TPA Burangkeng Diperluas
Dalam aksinya di depan kantor sementara Desa Burangkeng para mahasiswa itu membentangkan spanduk bertuliskan ‘Pecat dan Tangkap Kepala Desa Burangkeng Atas Indikasi Korupsi Anggaran BUMDES’.
Koordinator Lapangan Aksi Demo menuding Kepala Desa Burangkeng melanggar dan penyalahgunakan atas tanah Fasilitas Sosial (FASOS) yang tidak sesuai dengan Pasal 47 UU No. 1 Tahun 2011.
Baca Juga : Elakkan Motor, Truk Sampah di Burangkeng Terjun ke Sawah
Hal itu dimaksudkan tentang Perumahan dan Pemukiman, Pembangunan, Prasarana, Sarana dan utilitas umum perumahan oleh pemerintah pusat dan daerah, bahkan dapat dilakukan oleh setiap orang.
Pembangunan sarana, sarana dan utilitas umum harus sesuai dengan rencana, rancangan dan perijinan yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Tegas, Desa Menolak Wacana Perluasan TPA Burangkeng
Dalam aksi itu para mahasiswa menuntut, Pertama, Mendesak kepada Kepala Desa Burangkeng untuk mundur dari jabatannya karena telah merugikan masyarakat Burangkeng.