WAWAINEWS.ID – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melarang wartawan merekam saat kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Pelayanan Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 di Hotel Springhill Golden Tulip, Bandar Lampung, Senin 15 Mei 2023 kemarin.
Aksi Arinal melarang wartawan merekam dan meminta salah satu wartawan televisi nasional menghapus rekaman liputannya karena tak mau viral lagi disayangkan oleh Juniardi mantan Ketua Komisi Informasi Lampung.
BACA JUGA: Praktisi Pers Senior Lampung Apresiasi Polres Tanggamus
“Apalagi ucapan itu disampaikan orang nomor satu di Lampung, dan diungkapkan di muka umum di hadapan peserta ASN dan pejabat di lingkungan Pemprov Lampung. Ini bisa mengarah kepada sikap menghalang halangi, dan kekerasan verbal kepada wartawan,” kata Juniardi.
Padahal, lanjut Juniardi, pada acara tersebut Arinal Djunaidi memberikan sambutan sebagai Gubernur Lampung, notabene pejabat publik, dan mengemban amanah publik, dan dalam kegiatan badan publik.
“Sementara wartawan Kompas TV melaksanakan tugas wartawan dan melakukan kerja-kerja jurnalistik. Artinya Wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistiknya sesuai dengan UU No.40/1999 tentang Pers dilindungi Haknya,” ujar Alumni Magister Hukum Unila ini.
BACA JUGA: Sekretaris Partai Perindo Indramayu Buat Insan Wartawan Kecewa, Gegara Ucapan Ini!
Diketahui, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melarang wartawan untuk mengambil gambar atau rekaman saat kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Pelayanan Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 di Hotel Springhill Golden Tulip, Bandar Lampung.
Arinal meminta salah satu wartawan televisi nasional menghapus rekaman liputannya karena tak mau viral lagi. Hal itu terjadi ketika Arinal memberikan sambutan dalam acara kegiatan tersebut, Senin (15/5/2023).