Setelah setahun menjadi Sekcam Jabung, Dawam dipromosikan sebagai Camat Waway Karya, Lampung Timur. Menjadi Camat Waway Karya selama dua tahun hingga 2004 kemudian Dawam dilantik sebagai Kabid Watstaudal Bapedalda Lampung Timur pada 2004-2005.
Setelah itu, Dawam Rahardjo tiba-tiba menjadi Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran pada 2007-2008. Sebagai Camat di Kabupaten Pesawaran Dawam hanya setahun, karena dia kembali berpindah tugas sebagai Camat Sukoharjo, Pringsewu
Karir birokratnya di Pringsewu terus moncer hingga sosoknya dipercaya mengemban jabatan sebagai Kepala Badan Pelayanan Terpadu Pringsewu 2012-2014 hingga terakhir di Pemkab Pringsewu jabatan Dawam Rahardjo diketahui sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pringsewu.
Hingga akhirnya, Dawam memutuskan kembali ke kampung halaman untuk membangun Lampung Timur dengan maju sebagai calon Bupati pada 2020 lalu berpasangan dengan Azwar Hadi yang saat ini kembali maju sebagai Wakil Bupati bersama Ela. Pengalaman panjangnya sebagai birokrat dengan jabatan tertinggi menjadi modal berharga bagi Dawam untuk memimpin Lampung Timur lebih maju kedepan.
Dawam Rahardjo aktif diberbagai organisasi, yaitu:
- Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Pesawaran (2013-2018)
- Ketua Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma Pringsewu (2014-2019)
- Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Lampung Timur (2019-2024)
- Jadi Ketua PKB sebelum dipecat 2024
Dawam Miliki Gelar Adat Suttan Mangku Bumi
Tak lama setelah dilantik sebagai Bupati terpilih, Dawam Rahardjo pada 2021 lalu resmi mendapatkan gelar adat dari Penyimbang adat Buay Subing Bandar Terbanggi, Terbanggi Marga dengan dianugerahi gelar Suttan Mangku Bumi.
Oleh Tokoh Adat Buay Subing Terbanggi Margo, Dawam resmi diangkat sebagai saudara Tuan Batin Keu. Kedekatan keduanya telah jauh terjalin sebelum Dawam terpilih sebagai Bupati.
Dasar tersebut sebagai alasan kebuayan Subing Terbanggi Margo itu menganugerahi gelar adat. Sehingga dalam rangka mempererat tali persaudaraan dilakukan proses pengangkenan (Pengangkatan) dengan menganugerahi gelar Suttan Mangku Bumie.
Semua proses adat telah dilaksanakan secara utuh, sesuai dengan peraturan adat Lampung Pepadun baik dari pengangkatan saudara bahkan sampai pengangkatan adatnya.
Diketahui puncak acara pemberian gelar adat kepada Bupati Lampung Timur tersebut dilaksanakan dengan acara busegrak, buasah, turun mandei, sampai di mepadun ngunggahei bumei atau naik Tahta . Rangkaian acara Begawei Tuan Batin Keu, sango mianak, sango muwakhei Buay Subing Terbanggei Margo, tersebut, dilaksanakan mulai 17 November hingga 4 Desember 2021.
Jadi Tersangka Korupsi
Kekinian mantan Ketua PKB Lampung Timur, M. Dawam Rahadrjo (MDR) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati setempat pada tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6,996 miliar lebih. Kamis 17 April 2025 malam.
Selain Dawam, Kejaksaan Tinggi Lampung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, yakni MDW selaku ASN di Lampung Timur, kemudian AC direktur perusahaan penyedia dan SS direktur perusahaan konsultan pengawas dan rencana dalam pekerjaan pembangunan tersebut.
“Keempatnya dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP,”ungkap Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya, Kamis malam.
Dikatakan pada pekerjaan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur tersebut terdapat penggelembungan atau markup. Kemudian pekerjaan tersebut bukan dilaksanakan secara menonjolkan suatu nilai seni yang harus khusus dilakukan oleh seorang seniman.
“Pekerjaan itu juga bukan merupakan suatu pekerjaan yang sifatnya fisik,”ungkap Armen menjelaskan pada awal 2021 Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berencana membangun ikon daerah tersebut karena terinspirasi dengan patung tugu di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung.
Sehingga untuk merencanakan hal tersebut mantan Bupati Lampung Timur MDR memerintahkan MDW selaku salah satu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan perencanaan.
Setelah dilakukan perencanaan oleh SS dengan meminjam perusahaan, selanjutnya para tersangka melaksanakan pekerjaan jasa dengan menggunakan gambar yang sebelumnya telah digambar oleh salah satu seniman patung ternama dari Bali.
“Setelah pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi perencanaan dilaksanakan selanjutnya saudara MDW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menyiapkan kerangka acuan kerja (KAK),” kata dia.
PPK dalam hal ini jelas dia menyiapkan kegiatan itu seakan-akan pekerjaan tersebut adalah konstruksi. Padahal kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan hal yang memerlukan keahlian khusus.
“Selain itu MDW atas perintah MDR meminta untuk segera melakukan proses lelang atau tender terhadap pekerjaan tersebut dengan menitipkan perusahaan yang dimiliki oleh AC,” kata dia.
Selanjutnya pekerjaan itu dimenangkan oleh CV GTA yang direkturnya merupakan AC. Kemudian pekerjaan tersebut didiskon kepada perusahaan lain yang mengakibatkan adanya kerugian negara atas kegiatan ini.
“Kerugian negara yang dialami dalam kegiatan tersebut sekitar Rp3,8 miliar,” kata dia.
Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi. “Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung, selama 20 hari ke depan,” tutur Armen.
Keempat tersangka mendapat ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan ringan mencapai 4 tahun kurungan penjara. ***













