Scroll untuk baca artikel
Kabar DesaLampung

Mantan Pj Kakon Martanda Banyak Tinggalkan Masalah Penggunaan Dana Desa 2020

×

Mantan Pj Kakon Martanda Banyak Tinggalkan Masalah Penggunaan Dana Desa 2020

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Sekretaris Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus, Edi Susanto mengaku gerah terhadap Akhyar mantan Pj Kepala Pekon (Kakon) Martanda, yang dinilai lepas dari tanggungjawab dalam merealisasikan penggunaan dana desa 2020.

Pasal banyak pekerjaan menggunakan dana desa tahun 2020 masa Akhyar menjabat Pj. Kakon seperti kegiatan fisik dan belanja barang lainnya sampai sekarang belum terealisasi. Hal tersebut seperti pembangunan rabat beton sepanjang 200 Meter dan belasan item lainnya untuk belanja barang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Hal-hal yang belum terealisasi bukan hanya di fisik aja, bahkan belanja barang juga ada yang tidak terealisasi, seperti meubeleir, laptop, pokoknya ada 12 item pembelanjaan barang yang tidak terealisasi menurut hasil pemeriksaan kami” ungkap Edi Susanto, Sekretaris Kecamatan Pematang Sawa dikonfirmasi di ruangannya. Kamis (17/6/21).

Persoalan mantan Pj. Kakon menururnya telah di limpahkan ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus, karena berbagai upaya telah dilakukan kecamatan baik pembinaan. Akhyar tegasnya telah 2 kali membuat surat perjanjian terhadap dengan kecamatan terkait realisasi dana desa 2020, namun belum membuahkan hasil.

Edi mengatakan terkait hal itu pihak kecamatan telah beberapa kali memberi peringatan agar menyelesaikan tanggung jawabnya. Baik lisan ataupun perjanjian tertulis agar kegiatan pembangunan belanja barang untuk melalui dana desa tahun anggaran 2020 direalisasikan, tapi hal itu janji tinggal janji.

“Isi pernyataan nya itu bahwa mereka sanggup menyelesaikan pekerjaan itu sampai tanggal 30 maret 2021, dengan dia mengingkari janji itu maka kita limpahkan ke Inspektorat, tapi sepertinya di Inspektorat mereka bikin surat perjanjian lagi, soalnya kalau dia tidak tandatangan surat perjanjian maka dana desa ditunda dan tidak bisa di cairkan, oleh pihak PMD maupun Bupati” jelasnya.

Edi mengaku telah berupaya meluruskan persoalan tersebut, tapi antara Akhyar selaku Pj Kakon dengan Basori selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pekon Martanda saling tuding sehingga kembali di buatkan surat perjanjian kembali oleh pihak kecamatan.

“Saat kita panggil Pj dan TPK-nya, kita pertemukan antara TPK dengan Pj Kepala Pekon, kata Pj uang sudah diserahkannya ke Basori selaku TPK tapi kata Basori duit yang diserahkan oleh Pj belum cukup, kita gak mau saling tuduh menuduh seperti itu, kemudian dijembatani oleh saudara Amrizal selaku Kasi Pembangunan di Kecamatan Pematang Sawa, lalu Amrizal tidak mau tau, disitulah Pj membuat surat pernyataan lagi, intinya mereka berdua itu yang bertanggung jawab” tegas Edi.

Sepakterjang Pj Kakon Martanda membuat pihak kecamatan geram, pihak kecamatan mengaku telah melakukan berbagai upaya saat ini hanya berharap Edi mantan Pj Kakon komitmen dengan surat pernyataannya yang menjadi tunggakan pekerjaannya di Pekon Martanda dan senilai anggaran dana yang belum direalisasikannya supaya dimasukkan ke silpa Pekon Martanda.

“Intinya komitmen dari Pj itu untuk mengembalikan sejumlah dana yang di tafsir sekitar 200 juta itu ke SiLPA karena kami hanya sebatas membina, mengingatkan dan memeriksa pekerjaan mereka, jika ada kekurangan maka kita bina dan hasil pemeriksaan kita sampaikan ke Bupati” Harapnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi dari warga Pekon Martanda terdapat pekerjaan berupa pembangunan rabat beton yang bersumber dari Dana Desa (DD) pada Tahun Anggaran 2020 lalu dengan volume sepanjang 200 Meter, tapi tidak direalisasikan oleh Akhyar selaku Pj Kakon Martanda.

“Itu semen kabarnya ada 100 sak untuk pembangunan rabat beton, tapi gak di bangun bangun, sehingga semennya beku, ada sekitar 40 sak lebih yang beku, tapi sisanya yang belum beku masih di pinjam warga” ucap warga yang minta disembunyikan namanya.

Hingga terbitnya pemberitaan ini, pihak Inspektorat dan Akhyar selaku mantan Pj Kakon Martanda belum berhasil dikonfirmasi.