Banyak sekali perilaku pekerja media yang hanya mengejar kecepatan dan mengabaikan kebenaran dan etika jurnalistik.
Ingin cepat-cepat mengunggah berita, tidak peduli sumbernya darimana demi mengejar clickbait.
“Harapannya semakin cepat diunggah di media, semakin banyak yang membaca dan adsensenya akan melimpah, namun realitasnya tidak seperti itu,” paparnya..
Kristanto menjelaskan konten Multilevel Quoting bukanlah sebuah berita dan tidak mengikuti kode etik jurnalistik.
“Konten produk Multilevel Quoting ini bukanlah berita sesungguhnya, konten ini menjadi salah satu contoh seolah-olah berita yang bisa membuat wartawan, editor atau pimpinan redaksi terlena. Padahal berita sebagai produk jurnalistik haruslah menaati kode etik jurnalistik selain UU no. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta aturan universal jurnalistik,” katanya.
Raker dibuka Ketua DK PWI Pusat, H Ilham Bintang secara vitual dan dihadiri 25 DK PWI dan 9 melalui virtual. Dari Lampung hadir Ketua DK PWI Dr. Iskandar Zulkarnain dan sekretaris DK Donald Harris Sihotang.
Raker dipandu Sekretaris DK PWI Pusat, Sasongko Tejo dan dua anggota DK lainnya masing-masing, Tri Agung Kristanto dan Asro Kamal Rokan.
Menurut Tri Agung, pada Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dikatakan, seorang jurnalis tidak bisa memposisikan dirinya sebagai narasumber, sekaligus menyiarkannya sendiri, atau menjadi wartawan atas berita yang dibuatnya sendiri di kanal pribadinya.
“Jadi wartawan harus tahu diri, tahu posisi agar terhindar dari persoalan hukum, termasuk pelanggaran kode etik jurnalistik,” katanya.
Untuk itu, wartawan yang menjadi narasumber haruslah wartawan kompetensi jenjang utama, atau memiliki keterampilan yang bisa menjadi narasumber. Kompetensi wartawan tak hanya menyangkut kemampuan teknis jurnalistik, tetapi terkait pula kematangan pribadi.
“Yang terpenting mampu menjaga jarak dan menyediakan ruang dialog bagi publik,” ucapnya.
Ilham Bintang mengatakan, DK PWI di daerah perlu bekerja sama dengan Pengurus PWI Provinsi guna memastikan pentaatan kode etik jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan PWI dalam rangka menjaga dan merebut kehormatan di masyarakat
“Perlu aksi nyata dalam pentaatan anggota terhadap KEJ maupun Kode Perilaku Wartawan PWI. Bisa habis kita kalau pelanggaran terhadap KEJ dan Kode Perilaku Wartawan PWI terus-terus dibiarkan. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan terhadap wartawan,” ucap Ilham Bintang. (*)
Sumber berita dan Foto Lampung Pos






