Kepada petugas pemeriksa pelaku mengakui perbuatanya, namun RB mengelak bahwa dua senjata tajam yang ditemukan di lokasi tersebut bukan miliknya melainkan laduk dan pisau adalah dibawa oleh korban.
BACA JUGA : ‘Sikok Bagi Duo’ Pemuda Menikahi Dua Gadis di Lampung, Ini Ceritanya!
“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait sejumlah barang-bukti yang ditemukan. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
RB dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUH Pidana.
Sementara korban telah dimakamkan oleh kerabatnya di pemakaman umum keesokan harinya.***