Scroll untuk baca artikel
Politik

Masuk Daftar Bacaleg, Camat Sribhawono Ternyata Belum Mundur dari ASN

×

Masuk Daftar Bacaleg, Camat Sribhawono Ternyata Belum Mundur dari ASN

Sebarkan artikel ini

Hal lain tambahnya, wajib menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu saat mendaftarkan menjadi bakal calon. Dengan demikian ASN, Kepala Desa Aktif saat mendaftar Bacaleg artinya telah  terdata dan memiliki KTA di partai politik tertentu. Karena itu sebagai salah satu syarat wajib.

Baca Juga: Bantah Intimidasi, Inspektorat Lampung Timur Sebut Ada Temuan Ini di Desa Sri Rejosari

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menyikapi hal ini, pihaknya akan segera bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

“Kita akan bersurat ke ini ke Kabupaten, untuk menyampaikan ke bakal Calon Legislatif yang ikut mendaftar dari unsur ASN dan kepala desa agar segera membuat surat pengunduran diri.Karena sampai sekarang ini, kita masih melakukan proses pengawasan verifikasi administrasi, ini kan belum selesai, ketika itu nanti sudah selesai, baru nanti akan kita bersurat ke KPU,” timpalnya.

BACA JUGA :  Penjaringan PDIP Ditutup, Tujuh Kandidat Bersaing Dapatkan Rekomendasi

Baca Juga : Wartawan di Lampung Timur Dipersekusi Bos Mafia Tambang Pasir Ilegal di Pasirsakti

Selain itu, pihaknya juga menyebutkan, Kepala Desa dan ASN yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif, harus mengacu kepada Pasal 12 dan pasal 15 PKPU nomor 10 tahun 2023.

” Pasal 15 ayat 1, yakni Bakal Calon yang memiliki status sebagai ASN, kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, melalui Partai Politik, menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon,” tutupnya.***