Scroll untuk baca artikel
Politik

Masuk Daftar Bacaleg, Camat Sribhawono Ternyata Belum Mundur dari ASN

×

Masuk Daftar Bacaleg, Camat Sribhawono Ternyata Belum Mundur dari ASN

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 5 Kepala Desa Aktif dan dua ASN didaftarkan PKB Lampung Timur sebagai Bacaleg Ke KPU pada saat tahapan pendaftaran Serentak yang berakhir 14 Mei 2023 lalu

WAWAINEWS.ID – Terungkap Camat Sribhawono, Lampung Timur ternyata masuk daftar bakal calon legislatif (Bacaleg) dari PKB. Meski demikian terkonfirmasi jika dirinya belum mengajukan pengunduran diri sebagai ASN.

Nama Cen Suatman status aparatur sipil negara (ASN) aktif sebagai Camat Bandar Sribawono terdaftar sebagai Bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil II untuk DPRD Lampung timur.

Scroll untuk baca artikel

Sebelumnya Cen Suatman mengakui jika surat pengundurun diri dalam proses.  Namun terkonfirmasi di BKD Lampung Timur belum ada nama Cen Suatman mengundurkan diri pasca ikutsertanya  di  KPU untuk menyerahkan berkas daftar Bacaleg. Ia pun terlihat mengacungkan 1 jari saat foto bersama usai dari KPU.

Baca Juga : Sejumlah Kades Aktif dan ASN Tercatat Daftat Bacaleg dari PKB Lampung Timur

Cen Suatman juha terpantau menghadiri acara dengan seragam Camat berikut atributnya dengan menyerahkan barang tertentu kepada warga.

Bawaslu Lampung Timur, menanggapi fenomena dugaan pelanggaran Pemilu di Lampung Timur mengakui hanya baru sebatas akan berkirim surat ke KPU Lamtim.

Baca Juga: Aji Mumpung Adik Ipar Wagub Lampung Masuk Daftar Bacaleg PKB dan Petugas Haji

“Kami melalui Panwacam sedang melakukan tracking kepada seluruh Bacaleg yang terdaftar di KPU.  Hasilnya akan kami sampaikan kepada KPU melaui surat agar ditindaklanjuti terhadap bacaleg yang dianggap melanggar aturan,”jelas Uslih ketua Bawaslu Lamtim, Jumat (26/05/23)

Hal tersebut lanjutnya sebagai langkah pencegahan pelanggaran dan memastikan kepatuhan Parpol dan Bacaleg atas peraturan perundangan yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi maupun DPR Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Setelah Ditetapkan Tersangka, Kakon Way Nipah Datangi Rumah Wartawan Wawai News

Sebelumnya Winarto Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Lampung Timur menjelaskan PKPU no 10 tahun 2023 tentang Bakal Calon Legislatif wajib mundur dimana surat pengunduran diri itu tidak bisa ditarik lagi.