“Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari,” sambung BPOM.
BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar agar menarik kembali obat sediaan cair dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
Baca juga: Pelayanan kesehatan dilarang menjual Sirup, begini alasannya
Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, Puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
BPOM juga memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirop obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
Baca juga: Berbahaya! Dinkes Lampura hentikan sementara Penjualan dan Peredaran Obat cair
“Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan,” tulis BPOM.
Investigasi yang dilakukan BPOM ini merespons kasus gagal ginjal akut pada anak di sejumlah daerah. (*)