WAWAINEWS.ID – Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mempertanyakan tipping fee yang harus dibayar Pemerintah Kota Bekasi terkait wacana proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Sumur Batu di Bantargebang.
“Pemkot Bekasi melalui dinas terkait harus memberi kejelasan mulai dari sumber anggaran hingga landasan hukum dalam mekanisme pembayaran Tipping fee pada wacana proyek PSEL itu,”tegas Baskoro Ketua Umum LINAP kepada Wawai News, Kamis 2 November 2023.
Pasalnya tegas Baskoro, proyek PSEL di Bantargebang itu terkesan sangat dipaksakan. Sehingga banyak aturan yang ada di dalam mekanisme sesuai Peraturan Wali (Perwal) Kota itu yang ditabrak hanya untuk meloloskan proyek dengan nilai investasi mencapai Rp1,6 triliun.
BACA JUGA : Diduga Sarat Rekayasa, Penunjukan Pemenang Lelang Mitra Proyek PSEL di Bantargebang Harus Direvisi
Menurutnya proyek PSEL itu selama ini di framing bahwa mampu melakukan pembakaran sampah mencapai 800 ton sehari. Pertanyaannya sampah dari mana 800 ton perhari itu, apakah dari Kota Bekasi?
Tipping fee adalah bea gerbang yang dibayarkan pemerintah kepada pihak pengolah sampah. Disitu dijelaskan pemerintah akan membayar Rp405 ribu per ton perhari kepada investor PSEL, setelah ada perjanjian kerja sama.
“Maka tinggal kali kan saja sehari sampah yang diolah 800 ton, dikali Rp405 ribu per ton, maka bisa ketemu Rp360 jutaan sehari yang harus dibayarkan pemerintah,”ungkapnya mempertanyakan uang dari mana.
BACA JUGA : LINAP : Proyek PSEL Itu Buat Pabrik atau Hanya Beli Alat Pembakar Sampah?
Sementara sampah sebagai aset daerah yang dikumpulkan oleh pemerintah Kota Bekasi dengan biaya APBD kemudian diserahkan ke PSEL untuk dibakar kemudian dijadikan bahan pembangkit listrik.
Tapi saat ditanya ke instansi terkait Kota Bekasi dapat apa dari olahan sampah melalui PSEL itu dijawab tidak mendapatkan apapun meski sudah membayar sehari ratusan juta.
“Makanya, LINAP dari awal diumumkan penunjukan pemenang lelang Proyek PSEL yang ditandatangan Tri Adhianto sebelum lengser sebagai Wali Kota Bekasi menyoroti bahwa perlu kajian ulang karena banyak yang aneh dengan wacana proyek tersebut,”tegasnya lagi.
BACA JUGA : Giliran GP Ansor Kota Bekasi Soroti Proyek PSEL : Jangan Jadi Ajang Kolusi dan Korupsi
Menurut dia, sangat jelas ada indikasi terburu-buru tanpa ada kajian mendasar yang melibatkan banyak pihak dalam penetapan peserta lelang yang bakal dimenangkan. Harusnya jelas Baskoro kerja sama yang baik itu fair dan pemerintah bisa memberikan informasi kepada masyarakat terkait mekanisme PSEL itu secara terbuka.