METRO – Penasehat Hukuk dari Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman membacakan pembelaan (pledoi) dalam sidang dugaan pelanggaran Pilkada di PN Kota Metro, pada Jumat 1 November 2024.
PH Qomaru Zaman dalam pledoi yang dibacakan Hadri Abunawar menegaskan jika kliennya telah difitnah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan memohon kepada majelis hakim untuk memutus bebas kliennya dari segala tuntutan.
Hadri menyebutkan bahwa kliennya telah kehilangan harga diri dan harkat martabat dan terdakwa juga telah mengalami tekanan lahir dan batin terkait kasus yang di jalani ini.
Untuk pembuktian unsur-unsur pidana pada pasal yang didakwakan penuntut umum kepada terdakwa pada perkara tersebut, tidak cukup bukti untuk memenuhi seluruh unsur pidana pada pasal yang disangkakan.
Dikatakan bahwa berdasarkan uraian-uraian fakta hukum analisa yuridis pembuktian yang kami uraikan, terdakwa Qomaru Zaman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya tersebut.
Yakni Wakil Wali Kota menggunakan kewenangan program yang menguntungkan ataupun merugikan salah salah satu pasangan calon.
Baik itu di daerah sendiri dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.
Sebagaimana diatur diancam pidana pasal 71 ayat 3 juncto pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 dikarenakan tidak semua unsur yang disyaratkan dalam pasal dakwaan tersebut dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.
“Kami memohon kepada majelis hakim untuk memutus bebas kliennya dari segala tuntutan hukum. Kami sebagai tim penasehat hukum mewakili terdakwa, dari lubuk hati yang mendalam memohon agar terdakwa tersebut dalam putusan majelis hakim dapat membebaskan terdakwa Qomaru Zaman dari segala tuntutan hukum,” kata Hadri.
Hal lain meminta agar memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula.***