Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap Apriyal Kepala Pekon Way Nipah terdakwa dalam kasus penganiayaan wartawan Wawai News di Tanggamus, Selasa 21 November 2023.
Vonis Majelis Hakim PN Kota Agung tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus , yang mengajukan tuntutan 4 bulan penjara. Usai pembacaan vonis tersebut baik JPU Kejari Tanggamus dan terdakwa Apriyal menyampaikan pikir-pikir dan langsung beranjak meninggalkan ruang sidang.
BACA JUGA: Memanas, Jelang Vonis Kakon Way Nipah Diduga Akan Terjadi Mobilisasi Massa di PN Kota Agung
Bahkan vonis hakim terhadap terdakwa Apriyal itu jauh dibawah keinginan Solidaritas Pers Tanggamus (SPT) dalam aksi yang dilaksanakan Senin kemarin dengan menuntut vonis minimal 8 bulan penjara terhadap Kakon Way Nipah terkait kekerasan terhadap wartawan.
Terlihat Apriyal Kakon Way Nipah usai mendengar pembacaan vonis masih bisa santai dan merokok di halaman pengadilan bersama massa pendukungnya dari beberapa Kakon di Tanggamus yang ikut mengawal proses persidangan. (*)