Untuk itu, Warmansyah berharap ada upaya pencegahan dari kepolisian agar tidak terjadi mobilisasi massa Kakon yang diduga tidak mengetahui persoalan sebenarnya.
BACA JUGA : Penganiayaan Wartawan Hanya Dituntut 4 Bulan, YPPKM Berharap Hakim Memberi Rasa Keadilan
“Ini murni masalah hukum, terdakwa Apriyal itu melakukan penganiayaan terhadap Sumantri Wartawan Wawai news. Jadi jangan ada upaya membenturkan antara rekan wartawan dengan aparatur pekon. Wartawan bekerja sesuai kaidah jurnalistik begitu pun kepala pekon bekerja sesuai aturan berlaku, jadi ini murni masalah hukum. Jadi jangan ada upaya pengaburan dan membenturkan awak media dengan kepala pekon di Tanggamus,”tegas Warmansyah.***