WAWAINEWS – Ratusan pemohon dua kampung di Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, yang telah mendapat izin tapi belum memiliki lahan garapan merencanakan mematok lahan ex PT. Tris Delta Agrindo (TDA).
Rencana pematokan di wilayah lahan ex TDA akan dilakukan dalam waktu dekat. Mereka adalah sejumlah pemohon yang terdaftar dalam pengajuan tapi tidak mendapatkan lahan garapan sejak 22 tahun silam.
BACA JUGA: Begini alasan pemohon tidak miliki garapan lahan ex TDA di dua kampung wilayah ARA
Sementara wilayah lahan ex TDA sekarang diketahui ada oknum-oknum yang menguasai lahan hingga puluhan hektar tanpa keterangan yang jelas yang ditanami tumbuhan keras sejenis sawit diduga tidak memberi kontribusi ke daerah.
“Kami tercatat sejak 22 tahun lalu sebagai pemohon, tapi tidak punya lahan garapan, sedangkan lahan bekas PT itu luas, pengurusnya berencana mematok lahan, 1 pemohon, 1 hektar” kata salah satu warga Karang Jawa.
Hal itu dibenarkan oleh Ediyanto selaku badan pengurus tim penyelesaian dan penertiban lahan ex TDA. Menurut dia, setelah pendataan pemohon selesai maka akan mengajak warga mencarikan lahan di areal tersebut untuk di patok.
BACA JUGA: Warga Dua Kampung di Lampung Tengah Minta Lahan ex TDA Dikembalikan ke Negara
“Ya, rencananya begitu, sekarang masih pendataan, bagi pemohon yang tidak kebagian lahan di masa itu, akan kita carikan lahan di areal ex TDA, karena setahu kami, 1 pemohon jatahnya 1 hektar, selebihnya akan kita tertibkan” tegas Edi, Jum’at (18/11/2022).
Edi menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kampung setempat untuk memberi tahu rencana pematokan lahan di areal ex TDA tersebut tanpa tebang pilih.