Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Curi iPhone Majikan, ART Muda Asal Pugung Ditangkap Polisi di Jalan Raya Pringsewu

×

Curi iPhone Majikan, ART Muda Asal Pugung Ditangkap Polisi di Jalan Raya Pringsewu

Sebarkan artikel ini
FOTO; Polisi pamerkan ART Pugung, Kabupaten Tanggamus yang ditangkap curi 1 unit iPhone 6S seharga Rp2,8 juta milik majikannya, pada Sabtu 6 Januari 2024.- foto hms
FOTO; Polisi pamerkan ART Pugung, Kabupaten Tanggamus yang ditangkap curi 1 unit iPhone 6S seharga Rp2,8 juta milik majikannya, pada Sabtu 6 Januari 2024.- foto hms

PRINGSEWU – Baru bekerja tiga hari, asisten rumah tangga (ART) berinisial H (20) asal Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus curi 1 unit iPhone 6S seharga Rp2,8 juta milik majikannya, pada Sabtu 6 Januari 2024.

Atas aksinya tersebut, pelaku berhasil ditangkap saat mengendari sepeda motor bersama salah satu rekanya di jalan raya daerah Pekon Podomoro, Pringsewu, Lampung, pada Senin 7 Januari 2024 sekira pukul 5 sore.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Pringsewu Kota, Komisaris Polisi Rohmadi mengatakan, pencurian itu dilakukan oleh pelaku H dirumah majikannya Chyntia Christabel (27) di Kelurahan Pringsewu Timur pada Sabtu, 6 Januari 2024 sekira pukul 18.50 Wib.

Terungkapnya aksi pelaku, kata Kapolsek, setelah seorang saksi yang juga asisten rumah tangga curiga dengan prilaku pelaku sehabis membersihkan salah satu kamar di lantai dua rumah majikannya.

Setelah diperiksa oleh saksi, ternyata dua unit HP yang sebelumnya ada di kamar korban hanya tinggal satu unit dan setelah ditunggu-tunggu ternyata pelaku yang izin pergi keluar sebentar ternyata tidak balik lagi kerumah korban.

“Atas kejadian tersebut, saksi melaporkan kepada pemilik rumah dan setelah dicek melalui rekaman CCTV pelaku terekam mengambil HP milik korban,” kata Kapolsek Pringsewu Kota, pada Rabu 10 Januari 2024.

Kapolsek menjelaskan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang telah kabur usai melakukan aksi kriminalnya.

Sementara HP hasil curian telah dijual dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Motif pencurian lanjut Kapolsek, pihaknya masih dalam proses pendalaman, namun ia menduga bekerja sebagai ART itu dijadikan modus oleh pelaku untuk menggasak barang berharga milik majikannya.

Disampaikan Rohmadi, atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Lebih lanjut Kapolsek mengimbau, bagi warga yang ingin menggunakan jasa asisten rumah tangga untuk lebih berhati-hati saat merekrut asisten rumah tangga.

Hal ini agar untuk mencegah terulangnya kasus pencurian yang dilakukan oleh pekerja asisten rumah tangga. (*)