“Saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan. Saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakanoleh jaksa penuntut umum,” ucapnya sambil bersumpah Demi Allah.
Dalam pledoi itu Ade Yasin kembali bercerita awal penjemputan di rumah dinas oleh petugas KPK menjelang santap sahur empat hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah.
Tak berselang lama dia pun mengakui kemudian diumumkan sebagai peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).
“Saya didatangi beberapa orang yang mengaku dari KPK. Saya kemudian diminta memberikan keterangan di kantor KPK atas ditangkapnya beberapa orang pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor karena diduga memberi suap kepada auditor BPK, ” tukasnya.
Diketahui bahwa pada persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin.
“(Menuntut) hukuman tiga tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider enam bulan,” kata jaksa KPK Rony Yusuf.***