WAWAINEWS – Melakukan pencabulan dan persetubuhan secara berulang kali, seorang pemuda ditangkap polisi di rumahnya di Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Pemuda berinisial LT (27) ditangkap unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Polres Tanggamus setelah dilaporkan keluarga korban.
Baca juga: Dicekoki Miras, Tiga Remaja di Tanggamus Cabuli Anak di Bawah Umur
Tersangka dilaporkan setelah mengetahui putrinya berinisial Bunga (18) yang juga warga Kotaagung telah dirudapaksa oleh tersangka dengan iming-iming akan bertanggung jawab jika korban hamil.
Atas penangkapan tersangka terungkap, dengan modus pacaran, tersangka memperdayai dan mengancam korban saat dirumah tersangka ketika keadaan sepi pada sekitar bulan Juni 2021.
Tak berhenti di sana, tersangka kembali mengancam korban akan menyebarkan informasi bahwa korban telah digagahinya, sehingga tersangka mengulangi perbuatannya pada bulan selanjutnya hingga diketahui keluarganya.
Baca juga: Kepsek SDN 1 di Sekampung Udik Meluruskan Pemberitaan Terjadi Pencabulan
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan keluarga korban tertanggal 8 Agustus 2022 terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup serta dikuatkan barang bukti yang ada, tersangka berhasil ditangkap pada Jumat, 14 Oktober 2022 malam,” ungkap Iptu Hendra Safuan, Senin (17/10/2022).






