Kasat menjelaskan, kronologis kejadian sekitar bulan Juni 2021 di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kota Agung telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah umur.
Kejadian diketahui oleh kakak korban pada Kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 WIB yang telah diberitahukan oleh saudaranya bahwa adiknya bungsunya telah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka.
Baca juga: Tiga Pria Bejat Cabuli Anak Tiri di Sidoarjo
Kemudian pelapor memanggil dan meminta penjelasan korban Bunga, yang dari keterangannya mengakui telah dicabuli dan disetubuhi oleh terlapor sebanyak 1 (satu) kali di rumah tersangka pada bulan Juni 2021.
“Atas hal tersebut, pelapor juga diperlihatkan percakapan yang tidak senonoh dari tersangka. Sehingga merasa tidak terima dan melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Oknum TKK SMPN 6 Kota Bekasi tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur
Terhadapnya dijerat Pasal 76D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23/2022 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 UU RI No 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23/2002 menjadi Undang-Undang.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.