WAWAINEWS.ID – MenPAN RB Secara resmi telah menerbitkan SE dengan nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tentang Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN.
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas menegaskan dengan Surat Edaran (SE) khusus untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah meminta agar instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk tenaga honorer.
BACA JUGA: MenPAN RB Tegaskan Instansi Pusat dan Daerah Tetap Alokasikan Dana untuk Honorer
Tenaga honorer sebelumnya telah berhenti bekerja pada 28 November 2023 berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Namun demikian, eks THK-2 dan tenaga honorer masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Alasan itu sebagai landasan MenPAN RB menerbitkan SE mengenai status dan kedudukan tenaga honorer.
BACA JUGA: Kemenpan Minta BKN Kaji Potensi Tingkat Kelulusan soal Passing Grade PPPK
Azwar menetapkan bahwa instansi harus menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga honorer yang sudah terdaftar di BKN.
Dalam mengalokasikan anggaran tersebut, instansi diminta agar tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga honorer.